JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menemukan fakta ada kelalaian dalam Standar Operasional Prosedur atau SOP terkait penyimpanan baterai di Gedung Terra Drone Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang mengalami kebakaran pada Selasa (9/12/2025).
Demikian hal terebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya.
"Hasil penyidikan kami menemukan fakta bahwa tidak ada SOP terkait penyimpanan baterai flammable atau mudah terbakar," katanya dalam konferensi persnya di Jakarta pada Jumat (12/12/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Selain itu, Susatyo mengatakan pihaknya juga menemukan fakta bahwa tidak ada pemisahan antara baterai rusak, bekas, maupun baterai sehat.
"Semua (baterai) dijadikan satu," ucapnya.
Baca Juga: Korban Kebakaran Gedung Terra Drone Dimakamkan di Lampung | KOMPAS MALAM
Menurut Susatyo, baterai-baterai tersebut disimpan di ruang penyimpanan gedung tersebut yang hanya berukuran sekitar 2 x 2 meter.
Di ruang itu, kata dia, tidak ada ventilasi. Juga tidak ada fire proofing atau pelapisan anti api.
"Kemudian genset dengan potensi panas berada di area yang sama," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran yang terjadi di Gedung Terra Drone di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa lalu menyebabkan 22 orang meninggal dunia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- gedung terra drone
- terra drone
- sop
- penyimpanan baterai
- baterai
- polres metro jakpus


