JAKARTA, DISWAY.ID - Polri menjelaskan dasar hukum serta mekanisme lengkap terkait pengalihan jabatan anggota Polri ke kementerian maupun lembaga (K/L) tertentu.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan seluruh proses dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, mulai dari undang-undang hingga peraturan internal Polri.
BACA JUGA:13 Warga Tapanuli Utara yang Hilang Saat Banjir Longsor Berhasil Ditemukan Selamat
BACA JUGA:Satgas PKH Siap Telusuri Dugaan Tambang Ilegal di Lereng Gunung Slamet, Citra Satelit Ungkap Jalur Pembukaan Lahan
Diungkapkannya, dasar hukum pertama terdapat dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat 3 beserta penjelasannya.
Ketentuan tersebut dinyatakan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat sesuai amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Selain itu, regulasi juga diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang pada Pasal 19 ayat 2 huruf b menyebutkan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri.
Landasan lain, lanjutnya, yaitu PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Pada Pasal 147 dan 148, dijelaskan bahwa jabatan ASN tertentu di instansi pusat bisa diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.
BACA JUGA:10 Event Jakarta Akhir Pekan 13-14 Desember 2025, Makan Durian Sepuasnya di Hari Libur
Nama jabatan, persyaratan, serta kompetensi teknis untuk posisi yang dapat diisi Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan persetujuan Menteri PAN-RB, sebagaimana diatur lebih lanjut pada Pasal 149.
"Pada Pasal 150, ditegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan ASN tidak dapat beralih status menjadi PNS," katanya kepada awak media, Jumat 12 Desember 2025.
Kemudian, Pasal 153 hingga Pasal 157, serta Pasal 106 ayat 1 mengatur mekanisme pengajuan kebutuhan personel oleh instansi pusat kepada Kapolri.
Pengisian jabatan dilakukan berdasarkan permohonan resmi PPK yang disampaikan kepada Kapolri dan ditembuskan kepada Menteri serta Kepala BKN.
sisi lain, kata dia, Polri juga mengatur mekanisme pengalihan jabatan melalui penerbitan Perkap 10/2025. Terdapat 17 kementerian/lembaga/badan/komisi yang dapat diisi anggota Polri. Di antaranya, Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kemenhut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemenhub, Kementerian P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Soal Pembekuan Bea Cukai, Kasih Waktu Setahun Bebenah
- 1
- 2
- »





