JAKARTA — Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 16 Desember 2025. Kasus yang menjerat Nadiem dinilai bukan kriminalisasi karena ada fakta hukumnya.
“Ini perkara kan sudah berjalan. Juga sudah dilakukan praperadilan,” ujar pakar hukum pidana Suparji Ahmad dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).
Menurut Suparji, bila ada yang meyakini Nadiem tidak bersalah, sebaiknya hal tersebut dibuktikan saja di pengadilan. Di sisi lain, ia membeberkan fakta hukum perkara itu, seperti audit investigasi yang menunjukkan kerugian negara, pengadaan proyek, pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan, hingga soal peran Jurist Tan.
“Tidak akan seperti itu. Selama profesional bekerja, tidak main APBN, tidak main komisi, menjalankan semua dengan mekanisme yang benar, saya kira tidak akan ada masalah. Ini kan persoalan kuat tidaknya menghadapi godaan,” tuturnya.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5440976/original/068057800_1765448823-Vietnam_vs_Malaysia.jpg)

