FAJAR, MAKASSAR — Kepala Badan Aset dan Keuangan Daerah Sulsel Reza Faisal Saleh menjelaskan bahwa sejak awal tanah tersebut diserahkan kepada pemprov dengan judul Berita Acara Pembebasan/Pelepasan Tanah, bukan hibah.
Saat itu turut ditandatangani dan disaksikan oleh pemerintah kecamatan dan desa setempat, serta Subdirektorat Agraria Kabupaten Luwu Utara.
Pada waktu itu, lahan tersebut total 500 hektare. Pemprov telah mengajukan penerbitan sertifikat ke BPN dan telah terbit tiga sertifikat hak pakai pada tahun 2024.
“Menyangkut aturan atau dasar hukum dari pelaksanaan hibah itu adalah sebenarnya permendagri 19 tahun 2016 sudah digantikan dalam Permendagri 7 tahun 2024, dan dalam informasi sampai sekarang kami tidak menemukan adanya sengketa di atas lahan tersebut,” ulas Reza.
“Tidak ada sengketa sehingga itu juga menjadi dasar pertimbangan. Nah pertimbangan hibah itu juga dilakukan oleh kami, kami bentuk tim yang melakukan verifikasi terlebih dahulu. Ada tim dibentuk oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan, dan hasilnya itulah yang menjadi dasar pemprov mengajukan pertimbangan kepada Gubernur dan Kodam untuk mengajukan hibah,” urai Reza. (uca)




