Sederet pelanggaran SOP ditemukan dalam insiden kebakaran gedung Terra Drone di wilayah Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12). Mulai dari tak ada pintu darurat hingga sensor asap.
"Selain terkait adanya kebakaran tersebut, kami juga fokus pada pemeriksaan terhadap manajemen dari perusahaan," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam konferensi pers, Jumat (12/12).
Susatyo menyebut, dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan fakta bahwa tidak ada SOP jelas terkait penyimpanan baterai.
"Tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai mudah terbakar," kata dia.
Selain itu, tidak ada pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, maupun baterai yang masih sehat. Semuanya dijadikan satu.
"Ruang penyimpanan itu sekitar 2x2 meter, tanpa ukuran, tanpa tahan api," ucapnya.
Kemudian, pelanggaran lainnya yakni ada genset dengan potensi panas berada di area yang sama dengan baterai. Ini pelanggaran soal aspek keselamatan di gedung.
Selain itu, di gedung tersebut pun tidak ada pintu darurat. Kemudian, tidak ada juga akses evakuasi.
"Tidak ada sensor asap. Tidak ada sistem proteksi kebakaran. Tidak ada jalur evakuasi. Gedung memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran, namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang," ucapnya.
Kemudian, dari hasil gelar perkara, diketahui bahwa penyebab kebakaran berada di lantai satu di ruang penyimpanan. Ada saksi kunci yang melihat baterai jatuh sehingga memicu kebakaran.
"Maka ada kelalaian," ucapnya.
Atas peristiwa tersebut, satu orang dijerat sebagai tersangka. Dia adalah Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana. Ia dijerat Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP, dan/atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
"Saudara tersangka ini, satu, tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya," ucapnya.
"Kedua, tidak menunjuk petugas K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Tidak melakukan pelatihan keselamatan. Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar. Tidak menyediakan pintu darurat dan tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi," pungkasnya.
Dalam peristiwa kebakaran tersebut, 22 orang karyawan dinyatakan tewas sesak napas, akibat keracunan gas karbon monoksida (CO).





