JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan lima pelanggaran keselamatan gedung yang dilakukan manajemen PT Terra Drone Indonesia terkait kebakaran kantornya di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Pelanggaran itu berkaitan dengan infrastruktur gedung enam lantai tersebut.
"Berikutnya, pelanggaran terkait dengan keselamatan gedung, (yakni) tidak ada pintu darurat, tidak ada sensor asap, tidak ada sistem proteksi kebakaran, tidak ada jalur evakuasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).
Baca juga: Saksi Kunci Bongkar Penyebab Kebakaran Kantor Terra Drone: Baterai LiPo Jatuh, lalu Picu Api
Pelanggaran selanjutnya yakni gedung kantor Terra Drone Indonesia memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat layak fungsi (SLF) untuk perkantoran.
Namun dalam realitanya gedung itu digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Pelanggaran keselamatan, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kebakaran PT Terra Drone, kebakaran Terra Drone, Terra Drone Indonesia, 22 korban jiwa&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xMi8xNjQ4MjE4MS9tYW5hamVtZW4tdGVycmEtZHJvbmUtbGFuZ2dhci1rZXNlbGFtYXRhbi1nZWR1bmctdGFrLWFkYS1waW50dS1kYXJ1cmF0&q=Manajemen Terra Drone Langgar Keselamatan Gedung: Tak Ada Pintu Darurat-Jalur Evakuasi§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Dalam penjelasannya, Susatyo juga mengungkap bahwa manajemen PT Terra Drone Indonesia tidak memiliki standar prosedur (SOP) penyimpanan baterai lithium yang mudah terbakar.
Baterai yang ada di Kantor PT Terra Drone Indonesia, Kemayoran, Jakarta Pusat disimpan bercampur antara yang sehat, yang rusak maupun baterai bekas.
"Hasil penyidikan kami menemukan fakta bahwa, tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai flammable (mudah terbakar)," ungkap Susatyo.
"Kemudian tidak ada pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, maupun baterai yang sehat, semua dijadikan satu," lanjutnya.
Baca juga: Pernyataan Bos Terra Drone Usai Ditetapkan Tersangka Kebakaran Kemayoran
Selain itu, terungkap bahwa ruang penyimpanan baterai yang ada di lantai 1 gedung berukuran sekitar 2x2 meter, tanpa ventilasi dan tanpa dilengkapi fireproofing (material tahan api). Tak jauh dari situ, ada genset dengan potensi panas berada di area yang sama.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Direktur Utama Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana sebagai tersangka.
22 Korban TewasSebelumnya, kebakaran terjadi di gedung Kantor Terra Drone di Jl Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran pada Selasa.
Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta menyebut, kebakaran di Gedung Terra Drone mulai diketahui sejak pukul 12.43 WIB.
Tim damkar kemudian meluncur ke lokasi kejadian dan mulai melakukan pemadaman pada pukul 12.50 WIB.
Lalu sekitar pukul 14.10 WIB, tim damkar telah berhasil memadamkan api dan melakukan pendinginan di lokasi kejadian.





