Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menjelaskan soal alasan Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana (MW) ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kebakaran gedung Terra Drone Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan Michael jadi tersangka karena dianggap lalai dalam kebakaran maut itu.
"Ada kelalaian saudara tersangka," kata Susatyo di Polres Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).
Dia menilai, Michael lalai mengatur perusahaan seperti tidak membuat atau memastikan SOP penyimpan khusus baterai drone.
Selanjutnya, bos Terra Drone ini juga tidak menunjuk petugas keselamatan alias K3, tidak menyediakan pintu darurat dan lalai dalam memastikan jalur evakuasi berfungsi dengan baik.
"Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan flammable. Tidak menyediakan pintu darurat dan sistem keselamatan bangunan. Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, Michael dipersangkakan dengan dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Pada intinya, pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan kebakaran, ledakan, banjir, serta kelalaian yang menyebabkan kematian.
Adapun, insiden kebakaran ini telah mengakibatkan 22 orang korban meninggal dunia. Puluhan korban terdiri dari tujuh laki-laki dan 15 perempuan. Mereka meninggal karena mati lemas lantaran kekurangan oksigen saat kejadian kebakaran.
Berdasarkan kronologinya, sumber kebakaran terendus dari baterai litium yang berada di lantai 1. Kebakaran gedung ruko tersebut terjadi pada Selasa (9/12/2025). Karyawan di lokasi sempat berupaya memadamkan sumber api, namun api tetap menjalar hingga lantai atas.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/3912867/original/070770300_1643009764-20220124-Kapolri-raker-dengan-komisi-III-ANGGA-5.jpg)


