Kemenhut Perketat Pengawasan Kayu di Sumatera Saat Masa Darurat Banjir

republika.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID,Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperluas kanal aduan dan memperketat pengawasan kayu di wilayah terdampak banjir Sumatra untuk mencegah risiko pengangkutan kayu ilegal di tengah situasi bencana. Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut, Yazid Nurhuda, seperti yang dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (12/12/2025), menyampaikan langkah itu diambil mendukung Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang menghentikan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu guna mencegah risiko pencampuran kayu ilegal di tengah situasi darurat bencana.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1754473276648-0'); });

“Kami mendukung penuh keputusan pembekuan sementara ini. Dalam situasi tanggap darurat, fokus utama adalah pemulihan dan mitigasi risiko. Gakkum hadir untuk memastikan dan mencegah tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi bencana untuk kepentingan ilegal,” ujar Yazid.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Baca Juga
  • Sambut Nataru, Pertamina akan Operasikan SPBU Modular di Rest Area Tol Trans Jawa
  • Ini Status Pemulihan Listrik Pascabanjir Sumatra, Aceh Masih 36 Persen Tersambung
  • Kesaksian Warga Kala Matel Dikeroyok Hingga Tewas dan Balas Dendam yang Berujung Pembakaran

Langkah taktis dilakukan untuk menutup celah potensi adanya modus-modus pemanfaatan dan peredaran kayu ilegal dalam situasi bencana. Secara khusus, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut selama masa pembekuan berlangsung akan memperluas akses kanal pengaduan dan melakukan pengawasan ketat di lapangan.

Yazid menjelaskan pelaksanaan pengawasan di lapangan sejalan dengan instruksi Dirjen PHL kepada seluruh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan pemegang persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK). Ditjen Gakkum Kehutanan telah menginstruksikan pengawas kehutanan untuk melakukan pengawasan intensif.

'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}

“Tim Gakkum Kehutanan akan mengawasi kepatuhan pemegang izin agar tidak melakukan pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apa pun sebagaimana mandat surat edaran tersebut,” katanya.

Ditjen Gakkum juga telah mengoordinasikan hal tersebut kepada dinas yang membidangi kehutanan di tiga provinsi terdampak untuk bersama-sama melakukan pengawasan di lapangan.

Kebijakan itu berlaku efektif sejak 8 Desember 2025 sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut. Kemenhut berharap langkah preventif dan represif ini dapat menjaga kelestarian hutan sekaligus mendukung percepatan pemulihan pascabencana di wilayah Sumatra.

Sementara itu, akses kanal pengaduan masyarakat menekankan pentingnya peran serta masyarakat sebagai mata dan telinga di lapangan.

Ditjen Gakkum Kemenhut memperluas dan menyiagakan kanal pengaduan selama 24 jam serta meminta masyarakat di Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk segera melapor jika melihat adanya aktivitas pengangkutan kayu atau aktivitas penebangan yang mencurigakan saat masa penghentian ini berlaku.

Laporan dapat disampaikan melalui call center, media sosial resmi Gakkum, dan sistem pengaduan daring Gakkum Kemenhut, yaitu [email protected] atau melalui hotline +6285270149194 agar dapat direspons cepat oleh tim di lapangan.

 

 

 

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : ANTARA
Advertisement
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1676653185198-0'); });

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menpan RB Beri Bocoran Lowongan CPNS untuk Fresh Graduate Tahun Depan
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Berburu Hoki di Jembatan Item, Cerita Pembeli hingga Kolektor Mencari Barang Langka
• 13 jam lalukompas.com
thumb
BMKG Update Siklon di Lokasi Bencana Sumatera: Menjauh ke Australia
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Egy Maulana Vikri dan Adiba Khanza Dikaruniai Anak Pertama
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Pembelian BBM di Aceh dan Sumut Bisa Tanpa QR Code Selama Tanggap Darurat
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.