LPPOM Tegaskan Logo Halal pada Kemasan Mie Cap Wayang Tidak Resmi

kumparan.com
2 hari lalu
Cover Berita

Belum lama ini, jagat maya dihebohkan dengan kabar penggerebekan pada salah satu home industri di Bogor yang memproduksi mie keriting dan pangsit bermerek Telor Tjap Wayang. Dalam penggerebekan itu, ditemukan bahwa produsen tersebut menggunakan campuran tawas pada proses pembuatannya.

Tawas adalah senyawa kimia berbentuk kristal putih ini yang memiliki banyak kegunaan. Di dunia industri, bahan ini umum dipakai dalam proses penjernihan air, pembuatan kertas, hingga penyamakan kulit. Sementara untuk kebutuhan rumah tangga, tawas sering dimanfaatkan sebagai deodoran alami, penghilang bau, maupun sebagai bahan untuk membantu mengawetkan makanan.

Tak hanya menggunakan tawas, kemasan pada produk ini juga mencantumkan logo halal dari LPPOM MUI. Menanggapi pemberitaan tersebut, LPPOM pun angkat suara.

Setelah melakukan pengecekan secara menyeluruh pada sistem internal, LPPOM menegaskan bahwa produk Mie Kriting Special Telor Tjap Wayang yang diproduksi oleh Berkah Abadi tersebut tidak tercatat sebagai klien. Artinya, produk tersebut tidak pernah menjalani pemeriksaan halal, tidak pernah diverifikasi, dan tidak pernah mendapatkan rekomendasi pencantuman logo halal, nomor sertifikat, atau nama LPPOM di kemasannya.

Dalam keterangan resminya, LPPOM menegaskan bahwa pencantuman nama lembaga, logo halal, atau nomor sertifikat yang tidak sesuai dengan fakta merupakan bentuk penyalahgunaan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Jaminan Produk Halal.

LPPOM juga menjelaskan bahwa dalam proses audit halal, lembaga tersebut melakukan pemeriksaan tambahan terkait keamanan pangan. Bahan terlarang seperti tawas tentu tidak akan lolos dalam proses tersebut.

Untuk penanganan lebih lanjut, LPPOM menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada otoritas pemerintah yang berwenang, termasuk BPOM dan BPJPH.

"LPPOM siap berkoordinasi dan memberikan dukungan teknis apabila diperlukan guna memastikan perlindungan konsumen dan keamanan produk yang beredar," tulis mereka dikutip dari laman LPPOM, Jumat (12/12).

Sebagai upaya edukasi publik, LPPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi keabsahan sertifikat halal melalui kanal resmi seperti aplikasi SiHalal dan situs resmi BPJPH. Verifikasi mandiri menjadi langkah penting agar masyarakat terhindar dari informasi yang menyesatkan atau produk yang tidak memiliki status halal yang valid.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dipimpin AHY, Alumni Akabri 2000 Kirimkan 10 Truk Bantuan ke Lokasi Bencana Sumatera
• 17 jam lalukompas.com
thumb
BHS Apresiasi Surabaya Wujudkan Cakupan Air PDAM 
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Hasil Liga Spanyol: Mbappe Cetak Gol, Madrid Menang di Markas Alaves
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Mayapada Hospital Tangerang Bangun Pusat Onkologi Kedokteran Nuklir
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Aksi Spontan Pemulung di CW Space Berujung Jeruji: Curi Motor Pengunjung
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.