Eks Dirjen hingga Direktur Kemnaker Didakwa Peras Calon TKA Rp 135 Miliar

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Mantan Dirjen hingga Direktur pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) didakwa memeras sejumlah calon tenaga kerja asing (TKA). Pemerasan dilakukan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Para pejabat Kemnaker yang didakwa, yakni:

"Telah menyalahgunakan kekuasaan dalam pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), memaksa para pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA," kata jaksa KPK membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/12).

Jaksa memaparkan, pengurusan RPTKA merupakan kewenangan Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.

Proses permohonannya dilakukan secara online di website tka-online.kemnaker.go.id. Di laman itu, pemohon wajib mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.

Namun, para terdakwa diduga sengaja tak memproses permohonan RPTKA tersebut. Hal ini dilakukan agar para pemohon mendatangi langsung kantor Kemnaker dan menemui para terdakwa.

"Dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa untuk memproses pengajuan RPTKA diperlukan sejumlah uang di luar biaya resmi (biaya kompensasi penggunaan TKA), dan apabila uang di luar biaya resmi tersebut tidak dipenuhi, maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses," beber jaksa.

"Keseluruhannya sejumlah Rp 135.299.813.033," tambah jaksa.

Menurut jaksa, para terdakwa mendapatkan bagiannya masing-masing. Berikut rinciannya:

1. Suhartono pada tahun 2020-2023 sebesar Rp 460.000.000;

2. Haryanto pada tahun 2018-2025 sebesar Rp 84.720.680.773 dan satu unit mobil Innova Reborn dengan nomor polisi B1354HKY;

3. Wisnu Pramono pada tahun 2017-2019 sebesar Rp 25.201.990.000 dan satu unit sepeda motor vespa tipe primavera 150 ABS A/T dengan nomor polisi 84880BUG;

4. Devi Angraeni pada tahun 2017-2025 sebesar Rp 3.250.392.000;

5. Gatot Widiartono pada tahun 2018-2025 sebesar Rp 9.479.318 293;

6. Putri Citra Wahyoe pada tahun 2017-2025 sebesar Rp 6.398.833.496;

7. Jamal Shodiqin pada tahun 2017-2025 sebesar Rp 551 160.000;

8. Alfa Eshad pada tahun 2017-2025 sebesar Rp 5.239.438.471.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BMKG Ungkap Bibit Siklon Tropis 93S Berkembang, Bisa Picu Cuaca Ekstrem
• 30 menit laluokezone.com
thumb
Latihan Ampuh untuk Atasi Overthinking dan Bikin Pikiran Lebih Tenang
• 5 jam lalubeautynesia.id
thumb
Tepergok Warga, Maling Motor di Karawang Nekat Sembunyi 10 Jam di Tumpukan Eceng Gondok
• 5 menit lalurctiplus.com
thumb
Barang Bantuan dari Luar Negeri Dikenakan Pajak Impor, Diaspora Indonesia Tuding Pemerintah Kurang Sensitif
• 6 jam lalufajar.co.id
thumb
Kerusakan Akibat Bentrok di Kalibata: Bukan Hanya Warung yang Terbakar
• 11 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.