Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, menyebut penangkapan yang dilakukan kepolisian usai kebakaran pada Selasa, 9 Desember 2025, tidak tepat dan mengandung sejumlah kejanggalan. Mereka menilai ada ketidakpatuhan prosedur hukum dalam proses penangkapan Michael pada Kamis, 11 Desember 2025.
"Bahwa menurut kami proses yang dilakukan mengandung sejumlah kejanggalan dan ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang (KUHAP) serta konstitusi Republik Hukum Acara Pidana/KUHAP)," tulis tim kuasa hukum PT Terra Drone Indonesia, dalam keterangan resmi, Jumat (12/12/2025).





