Kuasa Hukum Bos Terra Drone: Penangkapan Janggal-Tak Sesuai Prosedur

idntimes.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, menyebut penangkapan yang dilakukan kepolisian usai kebakaran pada Selasa, 9 Desember 2025, tidak tepat dan mengandung sejumlah kejanggalan. Mereka menilai ada ketidakpatuhan prosedur hukum dalam proses penangkapan Michael pada Kamis, 11 Desember 2025.

"Bahwa menurut kami proses yang dilakukan mengandung sejumlah kejanggalan dan ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang (KUHAP) serta konstitusi Republik Hukum Acara Pidana/KUHAP)," tulis tim kuasa hukum PT Terra Drone Indonesia, dalam keterangan resmi, Jumat (12/12/2025).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
WAR on Drugs! BNN Kabupaten Bogor Lampaui Capaian Target Pemberantasan Narkoba
• 23 jam laludisway.id
thumb
SEA Games 2025: Putri KW Melangkah ke Semifinal 
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan Bencana Sumatra
• 1 jam laluidntimes.com
thumb
Bunga dan Mikhayla Menggebrak Asia Tenggara, Para Skaters Indonesia Siap Berjuang Demi Medali SEA Games 2025
• 13 jam lalumerahputih.com
thumb
Lebih dari 800 Ribu Warga Aceh Masih Mengungsi
• 4 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.