Lampung Geh, Pringsewu - Pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap karena membobol rumah warga di Pekon Totokarto, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.
Pasutri itu berinisial RA (38) warga Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah dan BP (27) warga Kelurahan pringsewu Barat, Pringsewu.
Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (11/12) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban Prawoto sedang tertidur lelap dirumahnya.
Saat itu pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela rumah. Setelah berhasil, pelaku langsung mengambil sejumlah barang berharga.
"Barang yang dicuri pelaku yakni dua unit laptop yang berada di meja ruang depan, dua handphone yang disimpan di dalam kamar," kata Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko.
Tak hanya itu, kata Juniko pelaku juga mengambil kunci mobil yang diletakkan di atas kulkas. Namun, saat pelaku mencoba membawa kabur mobil minibus Xenia kendaraan menabrak tembok hingga membangunkan korban.
"Saat korban, pelaku sudah melarikan diri dan meninggalkan mobil korban dalam keadaan penyok dan baret pada beberapa bagian," ujar dia.
Akibat kejadian tersebut, Prawoto mengalami kerugian hingga Rp10 juta dan langsung melaporkannya ke Polisi. Menerima laporan itu, pihaknya segera bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP.
"Hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku," sebutnya.
Tak butuh waktu lama, kurang dari 10 jam pasca laporan, Polisi berhasil menangkap kedua pelaku di rumah kos di Kota Bandar Lampung.
"Pelaku ini Pasutri yang menikah secara siri, berdasarkan pemeriksaan pelaku RA merupakan residivis kasus pencurian," sebutnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan Polsek Sukoharjo untuk dilakukan pemeriksaan intensif, termasuk motif dan peran keduanya. (Yul/Lua)





