JAKARTA, KOMPAS.com – Sopir mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak SDN Kalibaru 01, Cilincing, mengakui kecelakaan terjadi akibat dirinya salah menginjak pedal.
Alih-alih menekan rem, ia justru menginjak pedal gas sehingga mobil melaju tak terkendali dan menabrak pagar sekolah.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Onkoseno Grandiarso mengatakan, pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh sopir berinisial AI saat menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Sopir Mobil MBG yang Tabrak Siswa di Cilincing Tidur Jam 4 Pagi, Berangkat Pukul 05.30 WIB
"Iya, dari keterangan yang disampaikan, yang bersangkutan menyampaikan salah injak pedal," ucap Seno di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025).
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=kecelakaan mobil, Makan Bergizi Gratis, kecelakaan mobil MBG, mobil mbg tabrak siswa, SDN Kalibaru 01, Pengakuan Sopir&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xMi8xODA1NDA2MS9zYWxhaC1pbmphay1nYXMtc29waXItbWJnLWRpZHVnYS1iZWxvay1tZW5naGluZGFyaS13YXJnYS1zZWJlbHVtLXRhYnJhaw==&q=Salah Injak Gas, Sopir MBG Diduga Belok Menghindari Warga sebelum Tabrak Siswa di Cilincing§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Seno menjelaskan, AI mengira dirinya sudah menginjak rem ketika hendak berhenti. Namun karena panik, ia justru menekan pedal gas dan tidak mampu mengendalikan arah laju kendaraan.
"Karena panik, dia akhirnya tidak bisa mengontrol lagi," jelas Seno.
Melihat kerumunan orang di depan mobil, AI kemudian berusaha membelokkan kendaraan ke kiri untuk meminimalkan risiko.
"Berusaha seminim mungkin dia ke kiri supaya dia menghindari kerumunan itu," kata dia.
Sementara itu, Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara AKP Danu Sukmo Prokoso menyebutkan, mobil tersebut melaju dengan kecepatan 19,7 kilometer per jam saat menabrak pagar sekolah.
"Kecepatan yang di hasil penyelidikan dari Traffic Accident Analysis (TAA) adalah 19,7 kilometer per jam," ujarnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Kecepatan Mobil MBG Tabrak Siswa dan Guru di SD Cilincing
Danu memastikan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan adanya upaya pengereman.
"Kalau untuk upaya pengereman, yang bersangkutan keterangannya sudah melakukan upaya pengereman. Jejak pengereman ada," tuturnya.
Polisi telah menetapkan AI sebagai tersangka karena dinilai lalai hingga menyebabkan guru dan siswa mengalami luka-luka.
AI dijerat Pasal 360 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




