Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran pada Daerah Bencana

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) serta Pergeseran Anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Bencana.

SE yang ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) tersebut diteken Tito pada Kamis (11/12/2025).

SE tersebut memberikan pedoman bagi pemda terdampak bencana terkait pemanfaatan bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun daerah lain.

Baca juga: [HOAKS] Purbaya Mengumumkan Program Bantuan Keuangan

Selain itu, surat tersebut mengatur mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD untuk mempercepat penanganan bencana. Kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan dukungan anggaran dapat digunakan secara cepat, tepat, dan akuntabel sesuai kebutuhan di lapangan.

Dalam edaran itu, Tito menekankan agar bantuan keuangan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta sarana dan prasarana dasar. Rincian kebutuhan turut dicantumkan dalam SE.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=daerah bencana, surat edaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kepala daerah, Mendagri Muhammad Tito Karnavian&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xMi8xODQ1MDA4MS9tZW5kYWdyaS10ZXJiaXRrYW4tc2UtcGVuZ2d1bmFhbi1iYW50dWFuLWtldWFuZ2FuLWRhbi1wZXJnZXNlcmFuLWFuZ2dhcmFu&q=Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran pada Daerah Bencana§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang,” tulis Tito mengenai salah satu kebutuhan sarana dan prasarana dasar bagi daerah terdampak bencana.

Baca juga: Seluruh Kepala Daerah di Sumsel Dilarang Keluar Negeri, Waspada Musim Hujan dan Bencana

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Lebih lanjut, bagi pemda yang masih menetapkan status tanggap darurat, bantuan dapat dianggarkan melalui belanja tidak terduga (BTT) dengan mekanisme pembebanan langsung sesuai tahapan yang diatur dalam SE.

Apabila status tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun pemda lainnya harus dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, sesuai kewenangannya pada program, kegiatan, subkegiatan, dan kode rekening belanja, sebagaimana tata cara yang ditetapkan dalam surat tersebut.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pesta Rakyat Berakhir Mengerikan, Satu Orang Diparang
• 17 jam lalurealita.co
thumb
Polisi Buru Pelaku Kericuhan Kalibata: Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
Etomidate Jadi Narkotika Usai Kapolri Lapor ke Presiden Prabowo
• 16 jam lalukompas.com
thumb
15 Hari Tayang 6,5 Juta Penonton, Agak Laen: Menyala Pantiku! Tembus 5 Besar Film Indonesia Terlaris Sepanjang Masa 
• 7 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Area Bermain Keluarga Terbesar di Pulau Jawa Resmi Hadir di Bogor
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.