JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memasukkan etomidate, obat bius yang belakangan marak dicampurkan dalam cairan vape, ke dalam daftar Narkotika Golongan II.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang ditetapkan pada awal Desember.
Dengan perubahan ini, para pengguna vape yang mengandung etomidate kini dapat dikenai jerat pidana berdasarkan Undang-Undang Narkotika.
Baca juga: Polri Golongkan Etomidate sebagai Narkoba
Selain itu, aparat penegak hukum juga dapat merekomendasikan tindakan rehabilitasi medis maupun sosial.
“Sekarang (etomidate) sudah masuk golongan narkotika, jadi pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, (dan) rehab," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=rehabilitasi medis, vape, presiden prabowo subianto, Etomidate, narkotika golongan II, Etomidate Jadi Narkotika, kapolri lapor prabowo&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xMi8wNzI4MTE4MS9ldG9taWRhdGUtamFkaS1uYXJrb3Rpa2EtdXNhaS1rYXBvbHJpLWxhcG9yLWtlLXByZXNpZGVuLXByYWJvd28=&q=Etomidate Jadi Narkotika Usai Kapolri Lapor ke Presiden Prabowo§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Eko menjelaskan, sebelum adanya Permenkes terbaru ini, etomidate belum termasuk dalam golongan narkotika.
Penindakan atas temuan etomidate saat itu hanya mengacu pada Undang-Undang Kesehatan.
Konsekuensinya, hukum hanya dapat menjerat produsen dan pengedar, sementara pengguna tidak dapat dipidana.
“Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar/produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan," ujar Eko.
Ia juga menunjukkan salinan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 sebagai dasar hukum baru tersebut.
Dalam aturan itu, Narkotika Golongan II didefinisikan sebagai narkotika berkhasiat pengobatan yang hanya digunakan sebagai pilihan terakhir, dapat dimanfaatkan untuk terapi atau riset, namun memiliki potensi ketergantungan tinggi.
Etomidate kini tercantum di urutan terakhir daftar golongan tersebut.




