Praktisi Hukum Sentil Pengacara Nikita Mirzani Usai Upaya Banding Berakhir dengan Vonis 6 Tahun Penjara

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan TPPU. Hal ini pun disesalkan kalangan praktisi hukum.

Nikita Mirzani baru saja menjalani sidang putusan banding pada Selasa (9/12/2025) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sayangnya, hasil banding tak sesuai harapan.

Alih-alih bebas, Nikita Mirzani justru menerima vonis yang lebih berat. Seteru Reza Gladys ini divonis 6 tahun penjara setelah terbukti melakukan praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Praktisi hukum pun kini menyoroti langkah banding yang sejak awal dinilai sebagai perjudian. Apa maksudnya?

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menambah dua tahun masa tahanan bagi Nikita Mirzani. Padahal sebelumnya, Nikita hanya divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praktisi hukum, Jaenudin, secara terbuka menyatakan penyesalannya atas keputusan Nikita Mirzani untuk mengajukan banding sejak awal. Menurutnya, langkah ini adalah blunder yang seharusnya bisa dihindari.

"Pada prinsipnya sejak awal saya menyarankan agar Nikita Mirzani tidak melakukan banding ya," ungkap Jaenudin, dikutip dari Tribun Seleb.

Ia tak bermaksud mengekang hak hukum terdakwa. Namun berdasarkan pengalaman dan ritme pengadilan, pengajuan banding dalam kasus pidana dengan bukti yang kuat sangat jarang dikabulkan.

"Banding terkait pidana apalagi istilahnya buktinya kuat itu jarang sekali diterima," paparnya.

Jaenudin bahkan menyentil kurangnya pertimbangan matang dari tim kuasa hukum Nikita Mirzani. Jika Nikita menerima vonis awal 4 tahun, ia bisa saja menghirup udara bebas dalam waktu yang jauh lebih cepat.

"Harusnya sejak awal kuasa hukum Nikita Mirzani nih hati-hati ya, berpikir dengan jernih gitu apakah ini merugikan kliennya atau tidak," sesalnya.

 

"Harusnya kalau tidak banding, dia dengan 4 tahun paling satu setengah tahun lagi dia bebas," seloroh Jaenudin.

Sebagaimana diketahui, awalnya Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Saat itu, dakwaan TPPU dinyatakan tidak terbukti, sehingga vonisnya relatif lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Namun karena tak terima dengan putusan tersebut, Nikita justru memilih jalan banding. Sayangnya, harapan itu berbalik menjadi kenyataan pahit.

Bukannya diringankan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman menjadi 6 tahun penjara. Pasalnya, unsur TPPU dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys terbukti.

Diwartakan Grid.ID sebelumnya, kasus ini berawal ketika Reza Gladys merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita Mirzani di media sosial. Tak terima, Reza Gladys pun menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya, Ismail Marzuki alias Mail.

Sayangnya, komunikasi itu justru berujung pada dugaan pemerasan. Ia mengaku dimintai uang sejumlah Rp5 miliar agar Nikita Mirzani tak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.

Reza sendiri sudah mentransfer uang sebesar Rp2 miliar sebanyak dua kali. Akhirnya Reza Gladys melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024.

Oleh Jaksa Penuntut Umum, Nikita Mirzani dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap Reza Gladys.

Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani, yakni Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Netflix dan Disney Minggir, Pemain Lama Jadi Raja Baru di Televisi
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Waspada Masalah Kesehatan Gigi dan Mulut: Masih Sikat Gigi dengan Cara Lama? Dokter Ungkap Kesalahan Umum yang Bikin Gigi Kuning
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Asing Net Buy Rp 1,36 T, Borong Saham DEWA dan PTRO
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
5 Pernikahan Selebriti Indonesia Paling Fenomenal di Tahun 2025, Al Ghazali-Alyssa Daguise hingga Amanda Manopo-Kenny Austin
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Curhat ke Maia Estianty, Wardatina Mawa Diminta Tak Sembunyikan Ini Meski Insanul Pilih Inara Rusli
• 15 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.