Kapolri Teken Pekap Nomor 10 Tahun 2025, Said Didu: Bapak Presiden, Apakah Bapak Masih Mengengdalikan Kekuasaan di Indonesia?

fajar.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu bersuara lantang terkait praktik mengangkangi konstitusi di negeri ini.

Hal itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polri aktif menduduki jabatan sipil, atau harus memilih mengundurkan diri jika ingin tetap menjabat di jabatan sipil.

Meski putusan MK tersebut dinilai mengikat, Polri bukannya menjalankan amanah dari putusan MK dimaksud, namun memilih membuat regulasi lain yang menegaskan anggota polri tetap boleh menduduki jabatan sipil.

Atas kondisi itu, Said Didu memberikan sorotan tajam. Dia bahkan melayankan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto apakah dia masih mengendalikan kekuasaan di Indonesia dan apakah Indonesia masih sebagai negara hukum.

“Bapak Presiden @prabowo yth, mohon bertanya, apakah Bapak secara de Jure dan de facto masih mengengdalikan kekuasaan di Indonesia dan apakah Indonesia masih Negara hukum ? Ataukah memang “kudeta syunyi” sedang berjalan cepat?,” kata Said Didu, Jumat (12/12).

Faktanya kata Said Didu, saat Mahkamah Konstitusi menetapkan melarang polisi aktif memegang jabatan di luar institusi Polri – Kapolri membuat keputusan Melawan keputusan MK tersebut dengan menetapkan 17 lembaga bisa diisi oleh Polisi.

“Saat Bapak mengumumkan akan membuat Tim Reformasi Polri – Kapolri juga “MELAWAN” dg mendahului membentuk Tim Reformasi Polri internal,” kata Said Didu.

Diketahui, usai putusan Mahkamah Konstitus (MK) yang melarang polisi aktif berdinas di luar organisasi kepolisian tanpa pensiun dini atau mengundurkan diri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kapolri (Pekap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian.

Aturan tersebut sudah ditandatangani sejak 9 Desember lalu dan diundangkan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) mulai 10 Desember. Secara keseluruhan ada 17 kementerian dan lembaga di luar Polri yang dapat diisi oleh polisi aktif berdasar pada aturan tersebut. Di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).

Berikut rinciannya:

Kemenko Polkam

Kementerian ESDM

Kementerian Hukum

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kementerian Kehutanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Perhubungan

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

Kementerian ATR/BPN

Lemhannas

Otoritas Jasa Keuangan

PPATK

BNN

BNPT

BIN

BSSN

KPK

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa perpol tersebut hanya mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian dan lembaga lain. Dia menegaskan bahwa pengisian jabatan tersebut hanya bisa dilakukan pada instansi pusat dan berdasar pada permintaan.

”Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK (menteri atau kepala badan) selanjutnya kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK, berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh kementerian dan lembaga berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak,” jelasnya.

Demi memastikan tidak ada rangkap jabatan, kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dari jabatan sebelumnya menjadi perwira tinggi atau perwira menengah Polri dalam rangka penugasan pada kementerian dan lembaga lain. Menurut dia, perpol itu sudah berkesuaian dengan beberapa aturan lain.

Salah satunya Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang masih memiliki kekuatan hukum mengingat setelah amar putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/20025. Kemudian UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2027 tentang Manajemen PNS yang turut mengatur hal tersebut. (fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tim SAR Gabungan Temukan 8 Santri yang Tenggelam di Sungai Lusi Blora, Lima Diantaranya Meninggal Dunia
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Bibit Siklon Tropis 91S di Wilayah Indonesia, Berpotensi Picu Peningkatan Curah Hujan di Sebagian Sumatra
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Kenalan dengan Ballet Workout, Olahraga yang Lagi Disukai Para Artis Korea
• 14 jam lalubeautynesia.id
thumb
Dari Parkiran ke Peron: Jasa Titip Motor Jadi "Bestie" Pejuang KRL
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Greenpeace: Regulasi Denda Tambang di Hutan Hanya Kejar PNBP, Bukan Lingkungan
• 8 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.