Seorang mahasiswa berinisial TAR (19) jadi tersangka karena menggasak sebuah raket padel milik seseorang di lapangan padel di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda, Jumat (12/11).
Dwi menjelaskan, kasus ini bermula saat polisi melihat unggahan korban yang menceritakan saat ia kehilangan raket padel saat berlatih di sebuah lapangan padel.
“Berawal dari kami melihat postingan korban terkait kehilangan raket padel di lapangan padel smash di daerah TB Simatupang, kemudian kami melakukan DM ke si korban untuk datang membuat laporan,” ujarnya kepada wartawan.
Korban kemudian membuat laporan pada Selasa (9/12), sementara pencurian terjadi pada Jumat (5/12). Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah laporan diterima.
“Kami membuka marketplace biasanya kan pelaku itu kan kalau melakukan pencurian barang langsung diposting. Nah, kami mencari di marketplace ternyata ditemukan lah ada yang memposting raket padel yang mirip dengan raket korban,” kata Dwi.
Setelah berkoordinasi dengan korban, dipastikan bahwa barang yang dijual di marketplace tersebut adalah raket miliknya. Polisi kemudian menghubungi akun terduga pelaku.
“Langsung kami melakukan DM kepada terduga mencuri dan dibalas dan kami janjian lah untuk melakukan pembelian raket tersebut. Kami janjian di daerah Pesanggrahan, setelah itu kami bersama tim opsnal bergerak cepat langsung menuju TKP,” jelasnya
Saat dihampiri polisi, pelaku akhirnya tak bisa mengelak.
“Pada saat di TKP ternyata benar, pada ditanya kepada pelaku, ya memang benar ternyata pelaku lah yang mengambil raket padel milik si korban,” ungkapnya.
Raket padel tersebut sebelumnya dibeli korban seharga Rp 7,7 juta, sementara pelaku memasang harga Rp 4 juta di marketplace.
Kini TAR telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan berdasarkan Pasal 362 pencurian,” ujarnya.




