Lampung Geh, Pringsewu - Polisi mengungkapkan motif pasangan suami istri (Pastri) inisial RA (38) dan BP (27) nekat membobol rumah warga di Pringsewu karena terdesak ekonomi.
"Hasil pemeriksaan, sebagian hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sementara sisanya dipakai untuk berjudi online dan membeli sabu,” kata Kapolsek Sukoharjo Polres Pringsewu, AKP Juniko.
Juniko menjelaskan hasil pemeriksaan, RA berperan sebagai eksekutor utama yang turun langsung membobol rumah korban pada Kamis (11/12) dini hari.
"Sedangkan istrinya berperan menunggu di lokasi tidak jauh dari TKP untuk memantau situasi dan membantu pelarian suaminya jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Dalam penangkapan kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan dua laptop, dua ponsel milik korban, serta satu bilah pisau yang digunakan pelaku untuk mendongkel jendela rumah.
"RA ini tercatat dua kali berurusan dengan polisi dalam kasus pencurian di wilayah Pringsewu dan Lampung Tengah," sebut dia.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Sementara BP dikenakan Pasal 55 KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara," pungkasnya. (Yul/Lua)





