Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sasewa mengatakan tidak ingin barang sitaan balpres atau tumpukan besar pakaian bekas impor disumbangkan untuk korban bencana. Ia beralasan akan menangani pengelolaan barang ilegal sesuai aturan.
"Selama ini aturannya belum memungkinkan (barang sitaan pakaian ilegal disumbangkan untuk korban bencana)," kata Purbaya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/2).
Ia lebih memilih untuk mengirim bantuan kepada korban bencana dengan memggunakan anggaran baru. Dengan begitu pemerintah dapatmemberikan barang yang lebih layak pakai bagi korban bencana.
"Lebih baik kami beli barang-barang dalam negeri, produk UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), dikirim ke bencana (pakaian) baru. Saya lebih baik ngeluarin uang ke situ, dibandingkan pakai barang-barang balpres itu," ujar Purbaya. Ia juga tidak ingin alasan bencana membuat balpres atau pakaian bekas ilegal masuk ke Indonesia dengan mudah.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyebut ada peluang menyalurkan sitaan baju ilegal untuk korban bencana di Sumatera. Hal ini setelah Bea Cukai melalukan penindakan terhadap kontainer dan truk bermuatan produk garmen atau balpres ilegal.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan barang hasil tindakan secara otomatis menjadi barang milik negara. Namun, opsi tindak lanjut penanganan barang ilegal bukan hanya dimusnahkan.
Secara umum, terdapat tiga opsi tindak lanjut terhadap barang ilegal, yaitu dimusnahkan, dihibahkan untuk tujuan tertentu, dan dilelang.
Dengan adanya kondisi pemulihan bencana di Sumatera masih berlanjut, Bea Cukai mempertimbangkan untuk mengambil opsi hibah atas barang ilegal yang disita. “Siapa tahu saudara-saudara kita bisa memanfaatkan dan menggunakan. Sementara yang di Aceh membutuhkan,” ujar Nirwala.




