Liputan6.com, Jakarta - Bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue bersama rekannya Jackson Liam Andrew, dijatuhi hukuman denda Rp 200 ribu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Jumat (12/12). Denda itu dijatuhkan setelah Bonnie dan Jackson terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dalam perkara tindak pidana ringan (Tipiring).
Putusan dibacakan dalam sidang berlangsung di Ruang Candra PN Denpasar, Jumat (12/12/2025).
Advertisement
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Jakson Liam Andrew dan terdakwa dua Tia Emma Billinger. Oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 200 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Hakim I Ketut Somanasa.
Hakim Somanasa menyatakan, terdakwa Liam Andrew Jackson dan terdakwa dua, Tia Emma Billinger, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana didakwakan penyidik atas kuasa penuntut umum dilakukan secara bersama-sama dan berbarengan.
Kemudian dalam amar putusan, satu lembar STNK dengan nomor polisi (nopol) DK 8109 SX dikembalikan kepada Tia Emma Billinger. STNK tersebut terkait kendaraan Suzuki pikap warna biru digunakan untuk produksi konten Bonnie Blue.
"Menetapkan satu unit STNK mobil dengan nopol DK 8109 SX dikembalikan kepada terdakwa Tia Emma Billinger. Empat membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing," imbuh Hakim Somanasa.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5443742/original/097805700_1765722003-M.jpg)



