- Kuasa hukum Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia menuding penangkapan kliennya oleh Polres Metro Jakarta Pusat cacat prosedur.
- Penetapan tersangka kliennya dinilai terburu-buru tanpa kesempatan klarifikasi serta didasari alat bukti dipertanyakan.
- Polres Metro Jakarta Pusat mengklaim penetapan tersangka MW sudah sesuai prosedur berbasis dua alat bukti.
Suara.com - Pihak Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, berinisial MW, melalui kuasa hukumnya, Stella M Masengi, melontarkan tudingan serius bahwa aparat kepolisian telah melanggar prosedur saat menangkap dan menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Stella secara blak-blakan membongkar sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dijalankan oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Menurutnya, penangkapan yang dilakukan terhadap bos Terra Drone, MW cacat hukum sejak awal.
"Penangkapan yang diduga tidak memenuhi syarat, dilakukan tanpa surat perintah yang sah. Selain itu alasan penangkapan juga tidak cukup jelas," kata Stella dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Tak hanya itu, Stella juga menyoroti proses penetapan tersangka yang dinilai terburu-buru dan sepihak. Ia menegaskan bahwa kliennya maupun tim penasihat hukum tidak diberi kesempatan yang adil untuk memberikan klarifikasi sebelum status tersangka disematkan.
"Kami mempertanyakan kecukupan dan keabsahan alat bukti permulaan yang dijadikan dasar penetapan ini," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Dengan tegas, pihak MW menuntut pertanggungjawaban penuh dari aparat. Stella mendesak Polres Metro Jakarta Pusat untuk secara transparan membeberkan dasar hukum serta bukti-bukti yang mereka klaim miliki.
"Kami juga menuntut agar semua hak-hak konstitusional dan prosedural klien kami dipenuhi termasuk akses penuh kepada penasihat hukum dan keluarga," katanya.
Merasa proses hukum berjalan tidak semestinya, pihak MW kini meminta perlindungan dan pengawasan dari lembaga eksternal.
Ia meminta kepada Komnas HAM, Kompolnas dan lembaga pengawas penegak hukum lainnya untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini guna mengawal proses hukum yang berkeadilan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Pusat bersikukuh bahwa langkah mereka sudah sesuai prosedur.
Pihak kepolisian mengklaim telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Direktur Utama Terra Drone sebagai tersangka dalam tragedi kebakaran di kawasan Kemayoran, Selasa (9/12) lalu.
"Kami amankan (Dirut Terra Drone) semalam berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Kamis (11/12).
Roby menegaskan, keyakinan penyidik yang didasari oleh dua alat bukti permulaan tersebut sudah cukup untuk memenuhi syarat penetapan tersangka terhadap MW. Bukti-bukti tersebut, kata Roby, diperoleh dari olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Ada keterangan saksi, dokumen dan bukti-bukti lainnya ditemukan di lokasi," ujarnya.



