Kemenhut Segel 11 Entitas Usaha Terkait Kerusakan Hutan di Tapanuli Selatan

republika.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Kehutanan menindak 11 entitas usaha yang diduga terkait pelanggaran pengelolaan hutan di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, setelah banjir bandang dan longsor terjadi di wilayah tersebut. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan baru saja menyegel tiga subjek hukum tambahan dan memperluas verifikasi lapangan di sejumlah lokasi korporasi.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1754473276648-0'); });

Penyegelan dilakukan terhadap tiga Pengelolaan Hak Atas Tanah (PHAT), yakni PHAT JAS, PHAT AR, dan PHAT RHS. Tim juga memverifikasi area PT TBS/PT SN dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) BT/PT NSHE, dan menemukan papan peringatan yang sebelumnya dipasang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Baca Juga
  • Bukan Sekadar Takdir: Menyingkap Matematika Bencana Batang Toru di Sumatera
  • PT Agincourt Resources Siap Kooperatif dalam Verifikasi Data DAS Batang Toru
  • ESDM Jelaskan Status Izin PLTA Batang Toru di Tengah Sorotan Jatam

“Total subjek hukum yang sudah disegel atau diverifikasi lapangan mencapai 11 entitas, terdiri dari empat korporasi—PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN, dan PLTA BT/PT NSHE—serta tujuh PHAT, yaitu JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kamis (11/12/2025).

Kemenhut menduga terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa hak sebagaimana Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman pidananya hingga lima tahun penjara dan denda sampai Rp3,5 miliar.

'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}

Penyidik mengumpulkan barang bukti untuk memetakan jejaring pelaku dan modus operasi yang diduga berkontribusi terhadap bencana hidrometeorologi di Tapanuli Selatan. Salah satu temuan disebut berasal dari lokasi PHAT JAM, antara lain sekitar 60 batang kayu bulat, 150 batang kayu olahan, satu unit ekskavator PC200, satu buldoser rusak, satu truk pengangkut kayu rusak, dua mesin belah, satu mesin ketam, dan satu mesin bor, yang dikaitkan dengan kasus empat truk kayu dari lokasi tersebut tanpa dokumen sah.

Untuk pengamanan barang bukti, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan. “Kami berharap pemerintah daerah dapat mendukung penegakan hukum karena dampaknya sangat besar, merusak ekosistem hutan dan mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Raja Juli.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pendalaman akan dilakukan bersama Satgas PKH, dengan fokus pada tindak pidana kehutanan berdasarkan UU 41/1999. Ia menyebut unsur pidana lingkungan hidup akan ditangani Kementerian Lingkungan Hidup.

“Tidak menutup kemungkinan penyidikan meluas ke pihak yang menikmati keuntungan dari kejahatan ini. Instrumen tindak pidana pencucian uang bisa digunakan sebagai pelengkap,” kata Dwi.

Selain penyegelan dan verifikasi lapangan, Ditjen Gakkum mengirimkan surat pemanggilan klarifikasi kepada 12 subjek hukum. Hingga 10 Desember 2025, enam subjek hukum telah memenuhi panggilan, yakni tiga korporasi PT AR, PT MST, dan PBPH PT TN, serta tiga PHAT A, AR, dan RHS, sementara PT TPL dan PLTA BT/PT NSHE meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1676653185198-0'); });

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
OTT Bupati Lampung Tengah Jadi Peringatan, Retret Kepala Daerah Disinggung
• 5 jam lalugenpi.co
thumb
Penghapusan Tunggakan Peserta JKN Belum Jelas
• 15 jam lalukompas.id
thumb
Akhir Tahun Anggaran: Ketika Kejar Target Berpotensi Mengorbankan Akuntabilitas
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Akses Terputus, Drone Jadi Andalan Salurkan Bantuan di Daerah Terisolasi Banjir Aceh
• 1 menit lalusuara.com
thumb
Netizen Ramai Usul Patungan Beli Hutan, Ini Prosedur Resmi Menurut Regulasi Indonesia
• 22 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.