KOMPAS.TV-Kendaran dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang membawa Makan Bergizi Gratis atau MBG menabrak siswa dan guru di SDN 01 Kalibaru, Jakarta Utara, Kamis, 11 Desember 2025.
Berdasarkan video yang beredar, Adi Irawan sopir kendaraan itu mengaku kendaraannya secara mendadak melaju dengan kecepatan tinggi. Akibat kelalaiannya Adi Irawan dikenakan Pasal 360 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz.
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menegaskan, pihak BGN bertanggung jawab penuh dan mengawal kasus tersebut.
Sahabat Kompas TV, berikan pendapat Anda soal kejadian tersebut. Tulis dengan bijak di kolom komentar ya!
Baca Juga: Mobil Bawa MBG Tabrak Siswa, Komnas PA Minta BGN Tanggung Jawab | SAPA MALAM
Editor Video: Joshua Victor
#mobilbawambgtaraksiswadicilincing#kepalabgn#dadanhindayana
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV
- mobil sppg tabrak siswa di cilincing
- mobil mbg tabrak siswa
- sopir mobil sppg tabrak siswa
- sopir mobil mbg tabrak siswa
- kepala bgn
- kepala bgn dadan hindayana




