Keterangan MKMK Soal Suhartoyo Dinilai Perlu Diluruskan

viva.co.id
2 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai, keterangan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, soal keabsahan Ketua MK Suhartoyo perlu diluruskan.

"Pernyataan Ketua MKMK perlu diluruskan agar tidak menyesatkan publik dan terlebih hal tersebut adalah murni sikap pembangkangan terhadap amar putusan PTUN No. 604/G/2023/PTUN.JKT," kata Rullyandi, Jumat 12 Desember 2025.

Baca Juga :
Penampakan Zarof Ricar Saat Dijebloskan ke Penjara
Pengelola Menang di PTUN, Pengosongan Hotel Sultan Batal?

Ia menilai, sebagai pihak yang kalah dalam sengketa hukum, pihak Suhartoyo dan MKMK membayar biaya perkara dan menghormati puturaan pengadilan.

"Sebagau pihak yang kalah wajib tunduk dan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan menerima secara lapang dada dan sikap ksatria dan negarawan," tutur dia.

Bahkan, kata dia, keterangan Palguna merupakan pembelaan yang tidak relevan dalam putusan ini. Ia menyebut, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menguji penerbitan putusan MKMK soal Anwar Usman.

"Penerbitan putusan MKMK dinyatakan terbukti telah menyimpang atau melanggar dari segi prosedur peraturan perundang-undangan dan mengabulkan permohonan penggugat Prof Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi," kata dia.

"Selain itu, putusan pengadilan TUN dengan tegas menyatakan dalam pertimbangan hukum posisi Ketua MKMK Prof Jimly Asshidiqie dengan rangkap jabatan sebagai anggota DPD aktif dinilai sebagai pelanggaran etik," ucap Rullyandi.

Dengan adanya putusan tersebut, menurutnya, proses pengangkatan Ketua MK yang baru wajib berpedmoan kembali dengan proses rapat pleno Ketua MK.

"Dan Ketua MK baru yang terpilih nantinya wajib sebelum memangku jabatan mengucap sumpah sebagai Ketua MK, dihadapan Mahkamah sebagaimana diperintahkan oleh pasal 21 ayat 3 UU MK, yang mana hal ini tidak dilakukan sumpah jabatan sebagai Ketua MK," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ahli Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, membuat gempar publik dengan melayangkan surat terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, dalam surat tersebut, Rullyandi menyoroti keabsahan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, yang dinilainya cacat hukum dan melanggar konstitusi. Surat tersebut diterima langsung oleh Sekretariat Jenderal MK pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 11.15 WIB.

Baca Juga :
Pengadilan Putuskan Hotel Sultan Dikosongkan, Pengelola Anggap Tidak Adil
MK Sarankan Rakyat Protes ke Parpol Jika Anggota DPR Tak Layak, atau Jangan Dipilih Lagi
MK Tolak Uji Materi UU soal Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
5 Berita Populer: Agak Laen Galang Donasi; Denny Sumargo Siap Jadi Saksi
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Fadli Zon: Bertambah, Ada 70 Cagar Budaya Terdampak Bencana Sumatera
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Pertamina Geothermal (PGEO) Lirik Pengembangan Green Data Center Berbasis Panas Bumi
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Vonis Nikita Mirzani Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara Usai Ajukan Banding, Tim Kuasa Hukum Siap Tempuh Kasasi
• 19 jam lalugrid.id
thumb
Di Usia 58 Tahun, KKI Disebut Telah Memiliki 9,5 Juta Anggota
• 11 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.