Vonis Nikita Mirzani Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara Usai Ajukan Banding, Tim Kuasa Hukum Siap Tempuh Kasasi

grid.id
10 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Vonis Nikita Mirzani kini bertambah jadi enam tahun penjara usai dirinya mengajukan banding. Tim kuasa hukum siap tempuh kasasi pekan depan.

Kisruh antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys masih belum berakhir. Meskipun kasus telah sampai di putusan vonis, namun sang aktris tampaknya belum puas.

Seperti yang telah diketahui, Nikita tak terima usai dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ia pun mengajukan banding.

Namun upaya banding tersebut justru makin memperberat hukumannya. Kini Nikita dijerat enam tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman Nikota dalam sidang banding yang digelar Selasa (9/12/2025). Pada amar putusannya, ibunda Lolly disebut terbukti bersalah dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mengetahui kenyataannya, tim kuasa hukum Nikita Mirzani pun tak ingin tinggal diam. Mereka berencana mendaftarkan kasasi pada pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Senin (15/12/2025) kita kasasi. Iya, harus kasasi karena ini sangat kelirulah. Putusan ini sangat keliru ya," ujar Usman, kuasa hukum Nikita, dikutip dari Tribun Seleb.

Ia pun mengungkap rencana tersebut lantaran menilai ada yang salah dengan putusannya. Usaman lantas menyinggung soal dimasukannya pasal TPPU merupakan langkah yang salah.

"Nanti berkaitan dengan upaya hukum kasasu itu, kita Senin akan mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."

"Nanti teman-teman media bisa datangilah di hari Senin," sambungnya.

"Kalau dari proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama delapan bulan kan jelas bahwa tidak ada fakta yang mengarah pada TPPU dan semua dilakukan atas dasar kesepakatan," jelasnya.

 

Selain itu, Usman juga menyoroti kejanggalan putusan yang hanya menghukum Nikita. Sementara Reza Gladys sebagai pemberi yang tidak diperiksa dengan pasal yang sama.

"Kenapa giliran dimasukkan pasal TPPU hanya Nikita saja yang dihukum, sementara RG sebagai pemberi uang yang dianggap suap tidak dihukum."

"Atas putusan ini, ke depan orang Indonesia enggak ada lagi yang mau bantu kalau ada orang yang bermasalah," papar Usman.

Praktisi Hukum Soroti Vonis Nikita Mirzani yang Jadi Lebih Berat

Usai mengajukan banding, vonis Nikita Mirzani kini bertambah jadi enam tahun penjara. Tim kuasa hukum siap tempuh kasasi pekan depan.

Mengetahui hal itu, seorang praktisi hukum bernama Jaenudin menyesalkan keputusan sang aktris. Pihaknya menyebut bahwa seharusnya Nikita berterima kasih kepada hakim PN Jakarta Selatan yang telah menghapuskan dakwaan TPPU.

"Sejak awal, harusnya Nikita dan kuasa hukumnya itu terima kasih dengan hakim tingkat pertama atas putusan PN Jakarta Selatan yang udah binak banget," bebernya.

"Karena bagaimanapun, pertimbangan hukum antara majelis hakim tingkat pertama dan tingkat banding itu pasti berbeda," sambungnya. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatera
• 5 jam lalufajar.co.id
thumb
BGN Tegaskan SPPG Dilarang Pakai Makanan Buatan Pabrik
• 14 jam lalueranasional.com
thumb
Awal Mula Davina Karamoy Diisukan Jadi Selingkuhan Mantan Menteri
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Dalih Pemeriksaan, Polisi di Blora Telanjangi dan Jamah Tubuh Remaja Putri karena Dituding Buang Bay
• 24 menit lalurepublika.co.id
thumb
Forum Wartawan Otomotif Indonesia Gelar Car of The Year 2025 di Penghujung Tahun
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.