Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan 257 bandar udara (bandara) siap melayani angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 melalui inspeksi menyeluruh terhadap fasilitas, operasional dan standar layanan demi menjaga keselamatan serta kelancaran perjalanan.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah melaksanakan inspeksi kesiapan operasional bandar udara dalam rangka penyelenggaraan angkutan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 di 257 bandar udara,” kata Lukman F Laisa Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub dilansir dari Antara, Jumat (12/12/2025).
Inspeksi bandar udara dilakukan oleh Inspektur Bandar Udara kantor pusat bersama dengan inspektur bandar udara Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) I-X dengan pembagian area inspeksi.
Pertama, inspektur bandar udara kantor pusat melaksanakan inspeksi di 12 bandar udara, antara lain Bandar Udara Husein Sastranegara, Bandar Udara Binaka, Bandar Udara Morowali, Bandar Udara Adi Sutjipto, Bandar Udara Lede Kalumbang, Bandar Udara Betoambari, Bandar Udara Umbu Mehang Kunda, Bandar Udara Depati Amir, Bandar Udara Silampari, Bandar Udara Kalimarau, Bandar Udara Sultan Babullah, dan Bandar Udara H Asan Sampit.
Kedua, Inspektur Bandar Udara Kantor OBU melaksanakan inspeksi di 245 bandar udara pada masing-masing wilayah kerjanya.
Lukman mengatakan, unsur utama pelaksanaan inspeksi difokuskan pada sisi udara (runway, taxiway, apron, alat bantu visual, sistem kelistrikan dan pelayanan darurat termasuk juga pemeriksaan sistem dan fasilitas drainase) serta pemeriksaan sisi darat (terminal penumpang).
“Selain itu kesiapan inspektur juga menjadi unsur penting pelaksanaan inspeksi,” ujar dia.
Ia mengatakan hasil evaluasi dari inspeksi yang dilakukan Inspektur Bandar Udara direkap dan diserahkan kepada Direktur Bandar Udara dan Kepala Kantor OBU.
“Hasil dari inspeksi para inspektur ini harus ditindaklanjuti oleh unit penyelenggara bandar udara terkait, sehingga pada saat pelaksanaan Natal dan Tahun Baru semua berjalan dengan lancar, aman dan selamat,” ujar Lukman.
Untuk kewaspadaan cuaca ekstrem dan bencana alam, lanjut Lukman, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memberikan arahan dan kebijakan kepada Kepala OBU dam pemangku kepentingan terkait di sektor penerbangan.
Adapun arahan itu meliputi meningkatkan kewaspadaan operasional terhadap kondisi cuaca ekstrem dan bencana alam; menyampaikan informasi perubahan cuaca, kondisi runway, dan informasi keselamatan penerbangan kepada pilot.
Kemudian melakukan pengamatan runway secara berkala, mencegah dan membersihkan potensi bahaya (FOD/condaminants), berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga dan meningkatkan pelayanan penerbangan.
Selanjutnya mengantisipasi cuaca ekstrem, bencana alam dan keadaan darurat demi menjaga keselamatan, keamanan dan pelayanan; berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait apabila terjadi bencana alam untuk penanganan cepat dan teratur.
Kemudian melaporkan segera kepada Dirjen Perhubungan Udara dan jajaran apabila terjadi incident, accident, serious accident atau kejadian signifikan lainnya.
“Kami berharap pelaksanaan angkutan udara Natal dan Tahun Baru kali ini dapat memberikan kesan yang baik, perjalanan yang nyaman, selamat dan aman,” kata Lukman.(ant/mas/ris/iss)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441661/original/089526700_1765514532-penampakan_warung_kalibata_yang_dibakar.jpg)


