JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar struktur organisasi Polri.
Aturan ini memungkinkan polisi aktif menjabat pada 17 kementerian dan lembaga negara.
BACA JUGA:Anggota Komisi III DPR RI: Perkap 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penempatan Anggota Polri
BACA JUGA:Iwan Fals: Stop Penebangan Hutan 50 Tahun
Perpol tersebut diundangkan pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun lebih dulu melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua I Lembaga Bantuan Hukum PIGMA Muhamad Aswan Kelian, menuturkan bahwa aturan ini masih sah dan berlaku serta tidak bertentangan dengan Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
"Sah, landasan hukumnya UU No. 2 Tahun 2002, dan tidak bertantangan dengan putusan Mahkama Konstitusi," kata M. Aswan Kelian.
BACA JUGA:Imigrasi Bandara Soetta Siapkan 570 Petugas Hadapi Lonjakan Penumpang Nataru
Menurutnya, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 justru memberikan defenisi tetap dari putusan Mahkama Konstitusi sehingga Perpol ini sah dan bisa berlaku.
"Tidak bertantangan justru, meberikan defenisi tetap mana yang boleh dan mana yang tak boleh di idi oleh perwira aktif kepolisian," ucapnya.
Dirinya menyampaikan bahwa isi putusan Mahkamah Konstitusi belum memberikan penjelesan secara eksplisit soal penugasan luar stuktur Polri.
"Sehingga mana yang boleh dan mana yang tidak boleh sehingga dengan adanya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 memberikan keterangan pasti, sehingga putusan Mahakam Konstitusi bisa di eksekusi," pungkasnya.




