Menanti Vonis Berkeadilan dari Hakim Sunoto untuk 2 Pegawai WKM Korban Kriminalisasi

jpnn.com
3 hari lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Perkara sengketa patok lahan pertambangan di Halmahera Timur, Maluku Utara, yang menyeret pegawai PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dua karyawan lapangan yang didakwa merusak hutan itu diyakini sebagai korban kriminalisasi penegak hukum dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: 2 Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara & Denda Rp 1 M Gara-gara Urusan Patok di Lahan Tambang

Koordinator Koalisi Keadilan Fuad Adnan menyatakan seharusnya Awwab-Marsel dibebaskan dalam perkara itu karena tidak bersalah dan tidak mengambil keuntungan dalam sengketa tersebut.

Menurut dia, tuntutan terhadap Awwab dan Marsel tidak terbukti secara meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: Sidang Sengketa Tambang Nikel, Terdakwa Ungkap Ada Aktivitas Penambangan Lain di IUP PT WKM

“Kami optimistis Awwab-Marsel bisa bebas, apalagi setelah membaca tuntutan JPU sebanyak 104 halaman tersebut, tidak ada fakta yang dapat membuktikan kesalahan Awwab-Marsel. Tuntutan tidak masuk akal,” kata Fuad di Jakarta.

Lebih lanjut Adnan mengatakan hal itu bukan sekadar klaim, melainkan hasil analisis berdasarkan proses jalannya persidangan. Patok kayu yang selama ini dianggap sebagai barang bukti pun tidak pernah diperlihatkan di persidangan.

BACA JUGA: Kuasa Hukum PT WKM Nilai Saksi Ahli Tak Kompeten, Minta 2 Terdakwa Dibebaskan

Oleh karena itu, Fuad Adnan mempertanyakan fakta persidangan perkara tersebut. Alasannya, selama proses pengadilan berlangsung, JPU tidak menghadirkan barang bukti utama sehingga memunculkan pertanyaan soal perkara itu.

“Jadi, perkara apa yang sebenarnya sedang dipertontonkan dalam persidangan Awwab-Marsel ini? Tidak ada bukti, dakwaan dan tuntutan tidak jelas, sementara fakta-fakta di pengadilan justru membantah dakwaan yang dialamatkan kepada Awwab-Marsel,” tuturnya.

Jika bukti fisik perkara pemasangan patok itu tidak ada, kata Adnan, langkah JPU untuk membuktikan kasus tersebut patut dipertanyakan. Koalisi Keadilan melihat hal itu sebagai celah fundamental yang seharusnya membatalkan dakwaan.

Koalisi Keadilan pun berpendapat keadilan bagi Awwab dan Marsel bertumpu pada integritas majelis hakim pimpinan Sunoto yang mengadili perkara itu.
Fuad Adnan yang merupakan mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu tidak ragu memuji integritas Hakim Sunoto.

Dia mengatakan Sunoto sudah dikenal publik sebagai figur hakim yang cerdas, memiliki pendirian, dan berintegritas tinggi dalam penegakan hukum. Publik dan segenap keluarga Awwab-Marsel, imbuh Adnan, menaruh kepercayaan penuh bahwa Hakim Sunoto akan mengambil keputusan hukum terbaik yang menjunjung tinggi keadilan hakiki.

“Hakim Sunoto mampu menjalani fungsi sebagai penegak hukum yang membuat putusan hukum berdasar keadilan yang hakiki. Inilah yang menjadi api harapan Awwab dan Marsel bisa dibebaskan,” sambungnya.

Adnan pun mencontohkan rekam jejak Hakim Sunoto yang memilih mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) pada perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia. Meskipun pada akhirnya para terdakwa diputus bersalah, Hakim Sunoto kala itu menyampaikan dissenting opinion yang menganggap para terdakwa perkara ASDP layak diputus onslag atau dilepaskan.

Pendapat Hakim Sunoto kemudian terjawab di kemudian hari ketika Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi untuk ketiga terdakwa perkara korupsi ASDP dengan mengembalikan hak dan memulihkan martabat mereka.

“Kami berharap Hakim Sunoto dapat memberikan keadilan hukum seperti yang dilakukannya dalam perkara korupsi ASDP. Sebab dissenting opinion yang disampaikannya memberi penguatan pada putusan rehabilitasi Presiden,” ungkap Fuad.

Keputusan akhir yang menentukan nasib Awwab dan Marsel dijadwalkan dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Desember 2025 mendatang. JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 3,5 tahun dan denda Rp 1 miliar. (jpnn.com)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
CSIS Mau Rights Issue Rp198,66 Miliar, Ini Pembeli Siaganya
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Harga Emas Naik Lagi, Terdorong Ketidakpastian Arah Kebijakan The Fed
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Viral Turis Lukis Tubuh Gajah di Bali, BKSDA: Video Lama
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Ingat Lagi Ramalan Denny Darko Saat Ridwan Kamil Dikabarkan Punya Anak dari Lisa Mariana
• 6 jam laluinsertlive.com
thumb
Mencekam! Tragedi Penembakan Massal di Pantai Bondi Australia, 15 Orang Tewas
• 23 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.