Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan dan Pergeseran Anggaran untuk Percepatan Penanganan Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

disway.id
3 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) serta Pergeseran Anggaran dalam APBD Daerah Bencana. 

Surat yang ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) tersebut diteken Mendagri pada Kamis, 11 Desember 2025.

BACA JUGA:Apresiasi Bengkel Rekanan, Motul Indonesia Hadirkan 'Mandalika Track Day Experience Reward'

BACA JUGA:Imbas Banjir dan Pohon Tumbang, Layanan Transjakarta di Sejumlah Rute Terganggu

SE tersebut memberikan pedoman kepada Pemda terdampak bencana dalam menggunakan bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan Pemda lainnya.

Selain itu, surat tersebut juga mengatur mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD untuk percepatan penanganan bencana. 

SE ini diterbitkan untuk memastikan dukungan anggaran dapat segera digunakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

BACA JUGA:Sopir Mobil MBG yang Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru Jadi Tersangka, Langsung Ditahan!

BACA JUGA:Puncak Hujan Meteor Geminid Bisa Disaksikan di Langit Indonesia 14 Desember, Catat Jamnya!

Dalam surat tersebut, Mendagri menekankan agar bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun Pemda dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan dan pendidikan, hingga sarana dan prasarana dasar. 

Surat ini juga merinci berbagai kebutuhan yang mencakup tiga komponen tersebut.

“Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang,” tulis Mendagri mengenai salah satu sarana dan prasarana dasar yang perlu diperhatikan daerah terdampak bencana.

BACA JUGA:Timnas Indonesia U-23 Libas Myanmar, Tiket Semifinal SEA Games 2025 Tetap Melayang

BACA JUGA:Matel Mengamuk Bakar 30 Lapak Kuliner Kalibata, Pedagang: Kami Takut Kembali Jadi Sasaran

Lebih lanjut, bagi Pemda yang masih menetapkan kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dianggarkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pembebanan langsung dengan sejumlah tahapan yang diatur dalam surat.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Airlangga Soroti Strategi Mobil Nasional Vietnam, Vinfast Jadi Raja di Negara Sendiri
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Cukai Minuman Manis Ditunda, Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kesehatan Anak?
• 6 jam lalusuara.com
thumb
Prabowo akan Pantau Penanganan Bencana Sumatera Minimal 1 Minggu Sekali
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Drama Liga Prancis, Tanpa Calvin Verdonk 7 Gol 4 Kartu Merah di Laga Lille vs Auxerre
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
BULL Siapkan 4 Strategi untuk Genjot Pertumbuhan Agresif
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.