6 Pengeroyok Matel Diusut, Wujud Komitmen Kapolri Tindak Anggota Langgar Hukum

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polri menjamin tidak akan pandang bulu dalam memproses hukum dan etik terhadap enam anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri yang terlibat pengeroyokan dua anggota debt collector atau matel di Kalibata, Jakarta Selatan. Penindakan tegas terhadap anggota yang melanggar ini sesuai dengan komitmen dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Sekali lagi ini wujud komitmen Bapak Kapolri untuk melakukan tindakan-tindakan tegas dan berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Keenam pelaku tersebut ialah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka diproses hukum secara pidana dan kode etik profesi Polri.

Baca juga: Kronologi Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata Picu Pembakaran Kios

Secara proses hukum, para pelaku telah ditetapkan tersangka. Keenam anggota Yanma Polri ini dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP.

Pengusutan secara kode etik juga langsung diterapkan kepada para pelaku. Truno mengatakan Divisi Propam Mabes Polri telah turun tangan dalam menyelidiki pelanggaran etik yang dilakukan keenam orang tersebut.

Hasil penyidikan yang dilakukan oleh Propam Polri menyatakan mereka melakukan pelanggaran berat. Para pelaku diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 tahun 2022.

"Berdasarkan alat bukti yang didapat terhadap enam orang terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri," jelas Truno.

Baca juga: Polri Berempati ke Keluarga Korban Pengeroyokan Matel di Kalibata

Sidang etik kepada enam anggota Yanma Mabes Polri ini akan digelar pada pekan depan. Truno menjamin Polri tidak akan melindungi para pelaku.

"Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu. Polri akan menjalankan proses penegakan secara transparan professional dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Truno.

Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Kamis (11/12) pukul 15.45 WIB di area parkir depan TMP Kalibata. Polsek Pancoran awalnya menerima laporan pengeroyokan dari dua orang pria.

Baca juga: 6 Anggota Yanma Tersangka Pengeroyokan Matel, Langsung Akan Disidang Etik Polri

Satu orang pria inisial MET (41) meninggal dunia di lokasi, sementara korban lainnya inisial NAT (32) meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit.

"Saat ini tentunya kita sama-sama prihatin dengan peristiwa tersebut dan berempati khususnya kepada keluarga korban dan korban," tutur Truno.




(ygs/imk)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hasil SEA Games Bulu Tangkis: Putri Kusuma Wardani Lolos ke Semifinal
• 15 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Atur Bantuan dan Anggaran Bencana, Mendagri Terbitkan SE Khusus Daerah
• 1 jam laludetik.com
thumb
Resbob Dikecam Usai Hina Orang Sunda, Klarifikasi Bigmo Malah Buka Jejak Digital
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Resmi Dibuka, SKYE Tampilkan Wajah Baru sebagai Rooftop Ikonik Jakarta
• 20 jam lalugenpi.co
thumb
Polisi Ungkap Motif 6 Oknum Yanma Keroyok 2 Matel di Kalibata hingga Tewas
• 5 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.