Keroyok Mata Elang di Kalibata, 6 Anggota Polisi Hadapi Sidang Etik dan Proses Hukum

kompas.com
3 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Enam anggota kepolisian yang menjadi tersangka pengeroyokan dua debt collector atau mata elang di kawasan parkiran Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, resmi ditetapkan melanggar kode etik Polri.

Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan analisis dari Divisi Propam Polri.

“Didapatkan hasil bahwa telah ditetapkan enam orang anggota Polri di sini adalah anggota pada Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri sebagai Terduga Pelanggar,” kata Karo Penmas Polda Metro Jaya, Brigjen Trunoyudo, dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025).

Baca juga: Kronologi Lengkap Pengeroyokan Mata Elang hingga Tewas di Kalibata

Adapun enam tersangka terdiri dari JLA, RGW, IAB, BN, dan AN berpangkat Bripda, serta IAM berpangkat Brigadir. Keenamnya dijadwalkan menjalani persidangan kode etik pada Rabu, 17 Desember 2025, setelah proses pemberkasan selesai.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=anggota Polri, debt collector, bentrokan di Kalibata, Pengeroyokan Matel, pengeroyokan matel di kalibata, pengeroyokan TMP Kalibata&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xMy8wMDMzNTY5MS9rZXJveW9rLW1hdGEtZWxhbmctZGkta2FsaWJhdGEtNi1hbmdnb3RhLXBvbGlzaS1oYWRhcGktc2lkYW5nLWV0aWstZGFu&q=Keroyok Mata Elang di Kalibata, 6 Anggota Polisi Hadapi Sidang Etik dan Proses Hukum§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

“Maka rencana tindak lanjut dari Divpropam Polri terhadap enam terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan mekanisme yang ada,” jelas Trunoyudo.

Mereka dinilai melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mewajibkan anggota menaati dan menghormati norma hukum.

Selain itu, mereka juga dianggap melanggar Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang melarang anggota Polri melakukan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.

Di sisi lain, keenam anggota Polri itu juga dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal,

Baca juga: 6 Polisi Tersangka Pengeroyokan Matel Jalani Sidang Kode Etik Rabu Depan

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis (11/12/2025) saat dua pria diduga mata elang menghentikan seorang pengendara sepeda motor. Melihat kejadian tersebut, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang turun untuk membantu pemotor tersebut.

“Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” ujar Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, saat dikonfirmasi.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang tersebut kemudian memukuli dua pria itu dan menyeret mereka ke pinggir jalan. Satu korban tewas di tempat, sementara korban lainnya meninggal dunia di Rumah Sakit Budi Asih.

Kematian kedua mata elang memicu kemarahan rekan-rekannya hingga menyebabkan perusakan dan pembakaran lapak serta kios pedagang di sekitar lokasi kejadian.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Yuka suami TikToker Aya Balqis dituding selingkuh dengan Jule, begini klarifikasinya
• 11 jam lalubrilio.net
thumb
Jelang Launching Operasional, SPPG Polres Bulukumba Gelar Simulasi Penyajian hingga Distribusi
• 17 jam laluharianfajar
thumb
Top 3 Sport: Kans Ciro Alves Comeback ke Persib Bandung, Kegagalan Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2025 Diolok Vietnam
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Anggota TNI yang Bikin Jembatan di Daerah Bencana akan Naik Pangkat
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Prabowo Sindir Bupati Aceh Selatan: Kurang Loyal ke Rakyat Saat Kritis
• 9 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.