6 Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan 2 Mata Elang hingga Tewas di Kalibata: Langgar Kode Etik Berat

kompas.tv
3 hari lalu
Cover Berita
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap terduga pelaku kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Kamis (11/12/2025), dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025) malam. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan sebanyak 6 anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan dua mata elang hingga tewas di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025).

Keenam anggota polisi yang ditetapkan tersangka itu masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Mereka dinilai terbukti melanggar kode etik profesi Polri dengan kategori pelanggaran berat. 

"Berdasarkan alat bukti yang telah didapat, terhadap enam terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025) malam, dipantau dari Breaking News KompasTV. 

Trunoyudo menyebutkan, keenam anggota polisi itu dikenai Pasal 17 ayat 3 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

"Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain dan berdampak terhadap masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum, maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat," ujarnya. 

Baca Juga: Kronologi 2 Debt Collector Mata Elang Dikeroyok hingga Tewas di Kawasan TMP Kalibata

Selain itu, Trunoyudo menyampaikan pasal lainnya yang dikenakan terhadap enam anggota polisi itu, yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 tahun 2022. 

"Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum," ujarnya.

Kemudian, Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 tahun 2022, yang berbunyi "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut."  

"Mendasari hal tersebut, maka rencana tindak lanjut dari Divpropam Polri terhadap enam terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan kode etik profesi Polri sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Trunoyudo. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • polisi
  • polri
  • pengeroyokan
  • kalibata
  • pengeroyokan di kalibata
  • kode etik
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sekjen berkomitmen DPD terus jalankan UU KIP usai terima penghargaan
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Waspada, Potensi Banjir Rob di 12 Wilayah Pesisir Jakarta 16-23 Desember
• 14 jam laludetik.com
thumb
Nothing to Lose Jadi Cara Basral Graito Redam Tekanan di Final SEA Games 2025
• 13 jam lalugenpi.co
thumb
Percepat Bantuan, Cak Imin Resmikan Kembali Rute Kualanamu-Rembele
• 16 jam laludetik.com
thumb
Abah AOS: Pemimpin Pakai Kopiah Hitam Hukumnya Haram
• 15 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.