8 ASN Kemnaker Didakwa KPK Paksa Agen Bayar Rp135 M untuk Proses RPTKA

jpnn.com
3 hari lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemerasan senilai Rp135,29 miliar kepada agen pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam kurun waktu 2017 hingga 2025. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Nur Haris Arhadi, menyebut para terdakwa juga meminta barang berupa satu unit mobil Innova Reborn dan satu unit sepeda motor Vespa.

"Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses," kata JPU dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/11).

BACA JUGA: Begini Kalimat Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis di KPK

Kedelapan terdakwa adalah Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono.

JPU menjelaskan pemerasan tersebut bertujuan memperkaya diri para ASN. Total kerugian negara mencapai Rp135,29 miliar dengan rincian untuk masing-masing terdakwa. Haryanto didakwa memperkaya diri senilai Rp84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, sementara Wisnu Pramono didakwa menerima Rp25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa. Atas perbuatannya, mereka terancam pidana berdasarkan UU Tipikor.

BACA JUGA: Ada Bupati Kena OTT KPK Lagi, Mendagri Tito Berkata Begini

Modus yang diungkap JPU adalah dengan sengaja tidak memproses pengajuan RPTKA yang masuk secara daring melalui sistem resmi.

"Akan tetapi, para terdakwa sengaja tidak memproses berbagai pengajuan RPTKA tersebut hingga pemberi kerja atau agen mendatangi kantor Kemnaker dan bertemu dengan petugas," ungkap JPU.

BACA JUGA: Seusai OTT, KPK Tahan Bupati Lampung Tengah dan Empat Tersangka Lain

Dalam pertemuan itu, agen atau pemberi kerja kemudian diminta sejumlah uang di luar biaya resmi. Jika tidak dipenuhi, proses pengajuan seperti jadwal wawancara via Skype hingga penerbitan dokumen resmi sengaja tidak dilaksanakan. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Amankan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam Operasi Tangkap Tangan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Makassar Lepas Ekspor Perdana Gurita ke Jepang
• 9 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Korban Banjir Sumatra Tembus Seribu Jiwa
• 6 jam lalubeautynesia.id
thumb
Rupiah Melemah ke Rp16.667 per Dolar AS pada Penutupan Perdagangan Senin
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Terungkap! Ini Alasan UWKS Drop Out Resbob terkait Kasus Hina Suku Sunda
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
6 Shio Paling Hoki Jelang Tahun Baru 2026: Titik Balik Kesuksesan buat Shio Macan
• 12 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.