6 Polisi Tersangka Pengeroyokan di Kalibata Akan Jalani Sidang Etik Rabu Depan

kompas.tv
1 hari lalu
Cover Berita
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) memberikan keterangan seputar kasus dugaan pengeroyokan hingga tewas di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Kamis (11/12/2025) lalu, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025) malam. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Enam polisi yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) lalu, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia, akan menjalani sidang Komisi Kode Etik pekan depan. 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keenam polisi itu berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM dan bertugas di Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri.

"Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember 2025," kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025) malam, dipantau dari Breaking News KompasTV. 

Dia menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang didapatkan pihaknya, enam terduga pelanggar tersebut melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. 

Baca Juga: Kronologi 2 Debt Collector Mata Elang Dikeroyok hingga Tewas di Kawasan TMP Kalibata

Trunoyudo menyebutkan mengenai Pasal 17 ayat 3 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

"Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain dan berdampak terhadap masyarakat, institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum, maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat," jelasnya. 

Trunoyudo mengungkapkan persangkaan pasal, yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 tahun 2022. 

"Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum," paparnya mengenai bunyi Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 tahun 2022. 

Baca Juga: 6 Polisi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan hingga Tewas di Kalibata

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • pengeroyokan di Kalibata
  • tersangka pengeroyokan di kalibata
  • polisi tersangka pengeroyokan di kalibata
  • polisi keroyok warga
  • polisi jadi tersangka
  • sidang etik polisi tersangka pengeroyokan di kalibata
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Antisipasi Cuaca Ekstrem Akhir Desember, BMKG Minta Daerah-daerah Ini Waspada
• 19 jam lalufajar.co.id
thumb
4 ABK KM Pelangi 15 Selamat Usai Laka Laut di Perairan Anambas
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Polda Metro Jaya Tahan Dua Tersangka Penipuan WO Ayu Puspita
• 17 jam lalutvrinews.com
thumb
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Apa Kasusnya?
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mensesneg: Prabowo Gelar Ratas di Medan, Bahas Penanganan Bencana-Nataru
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.