Grid.ID - Wakil Wali Kota Bandung kini resmi ditetapkan menjadi tersangka. Respon Dedi Mulyadi justru di luar dugaan sampai singgung soal prosedur hukum.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua DPD NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintah Kota Bandung tahun 2025, Rabu (10/12/2025).
Wakil Wali Kota Bandung jadi tersangka, respon Dedi Mulyadi justru di luar dugaan. Gubernur Jabar singgung soal prosedur hukum.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa setiap pihak wajib mengikuti proses hukum yang berlaku. Menurutnya, semua orang memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi saat menanggapi penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung.
“Kita ikuti semua prosedur hukum, semua orang harus taat dan kedudukan sama di mata hukum,” kata Dedi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Kompas.com.
Menyoal kemungkinan pemberhentian Erwin dari posisi Wakil Wali Kota Bandung, Dedi menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi ranah kewenangannya.
“Pemecatan bukan kewenangan gubernur, bahwa itu akan berproses di pengadilan dan kemudian menunggu keputusan hukum tetap,” ujar dia.
Sebelumnya, Erwin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
Selain Erwin, Kejaksaan Negeri Kota Bandung juga menetapkan Anggota DPRD Kota Bandung yang juga menjabat sebagai Ketua DPD NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, menyampaikan bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik memeriksa 75 saksi dan menyita sejumlah barang bukti.
"Kedua (tersangka) diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD sekaligus mengatur penunjukan penyedia.
Penyidikan masih terus berkembang dan membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus ini," kata Irfan, dalam konferensi pers di kantor Kejari Bandung, Kota Bandung.
Irfan menuturkan bahwa proyek-proyek yang diduga bermasalah tersebar di berbagai SKPD Pemerintah Kota Bandung.
Saat ditanya apakah kedua tersangka sudah ditahan, Irfan menegaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena masih harus menunggu ketentuan dalam undang-undang pemerintahan daerah, termasuk persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum menahan kepala daerah maupun wakil kepala daerah.
Selain itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, mengaku sudah mewanti-wanti kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk kepala daerah agar menjaga integritas dan tidak melakukan korupsi.
Hal itu disampaikan Erwan menyoroti kasus dugaan korupsi yang dilakukan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga dari partai NasDem.
“Saat HUT Korpri saya sudah sampaikan, kita harus berintegritas, jauhi KKN korupsi, kolusi, nepotisme,"
"Saya mewanti-wanti kepada semua, bukan hanya kepala daerah,” ujar Erwan, Kamis (11/12/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Terkait penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Bandung terhadap keduanya, Erwan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Negara kita menganut asas praduga tak bersalah. Ketika dijadikan tersangka, belum tentu menjadi terdakwa,” katanya. (*)
Artikel Asli


