Editorial MI: Gara-Gara Utang Pilkada

metrotvnews.com
1 hari lalu
Cover Berita

BELUM genap sepuluh bulan Ardito Wijaya berkantor di Kabupaten Lampung Tengah. Dilantik pada 20 Februari 2025, ia justru harus mulai 'berkantor' di balik jeruji rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Desember 2025. Ironisnya, penangkapan Ardito hanya berselang sehari setelah dia tampil percaya diri dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.

Dengan lantang Ardito menyerukan pentingnya integritas kepada jajaran aparatur sipil negara atau ASN. Namun, di balik retorikanya, KPK menahan sang bupati karena dugaan menerima suap atau gratifikasi senilai Rp5,75 miliar. Dari jumlah itu, Rp500 juta digunakan sebagai dana operasional bupati dan Rp5,25 miliar lainnya dipakai melunasi pinjaman bank yang ia ambil untuk modal kampanye dalam pilkada.

Tak hanya itu, KPK menduga Ardito mulai menerima setoran sejak hari-hari pertamanya menjabat. Bila dakwaan itu terbukti, sungguh keterlaluan. Semangat korupsi yang langsung 'tancap gas' sejak awal menggambarkan bagaimana ia memandang jabatan. Ia bahkan disebut mematok fee 15%–20% dari berbagai proyek, serta diduga mengarahkan seluruh pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh perusahaan keluarga atau para pendukungnya saat pilkada. Baca juga: Korupsi Kepala Daerah Terulang, Pengamat: Politik Mahal, Pengawasan Loyo
Tak terbayangkan ironi yang lebih pahit dari seorang kepala daerah yang baru sehari sebelumnya berceramah tentang kejujuran, tetapi justru dicokok karena dugaan tindak korupsi. Publik wajar dibuat terpana dan geleng-geleng kepala.

Ardito pun bukan satu-satunya. Sejak Agustus hingga November 2025, tiga kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 sudah lebih dulu masuk bui KPK. Mereka ialah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Motif mereka sebenarnya mudah ditebak. Selain keserakahan, semua ini bermula dari mahalnya biaya politik untuk meraih kursi kekuasaan. Seluruh ongkos itu harus segera dibayar, terlebih bila modalnya bersumber dari pinjaman. Tak elok bila seorang pejabat publik harus ditagih debt collector di depan rumah karena menunggak utang buat kampanye.

Biaya politik yang mahal terus menyandera demokrasi kita. Sejumlah penelitian menyimpulkan kemiskinan dan rendahnya pendidikan politik masyarakat menjadi akar masalahnya. Publik masih permisif terhadap pembagian sembako, bahkan menanti 'serangan fajar' di hari pemungutan suara. Semua itu tentu membutuhkan biaya besar dari kandidat dan tim suksesnya.

Menurut kajian Litbang Kementerian Dalam Negeri, biaya untuk menjadi bupati atau wali kota rata-rata mencapai Rp30 miliar, sedangkan untuk menjadi gubernur bisa menembus Rp100 miliar. Setelah terpilih, mereka pun merasa wajib mengembalikan modal. Di situlah jebakan korupsi kerap dimulai.

Sebenarnya negara sudah berupaya menekan biaya politik. Melalui Peraturan KPU Nomor 14/2024 dinyatakan bahwa APBN/APBD membiayai alat peraga kampanye, debat publik, serta penyediaan iklan kampanye di media massa. Secara prinsip, fasilitas itu sudah cukup untuk menjamin pilkada berjalan jujur dan adil. Baca juga: Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara?
Namun, bagi calon kepala daerah yang berorientasi pada kekayaan, semua itu tidak pernah cukup. Mereka tetap merogoh kocek, bahkan sampai berutang, demi membeli dukungan. Di tengah rendahnya pendidikan politik, sembako dan 'serangan fajar' masih dianggap kunci kemenangan.

Fenomena inilah yang harus segera diputus mata rantainya. Akar-akar yang melahirkan perilaku koruptif mesti ditebas sebelum menjelma pohon besar yang nyaman menaungi praktik korupsi. Pilkada langsung sudah berlangsung lebih dari dua dekade. Karena itu, tidak semestinya kita mundur ke belakang hanya karena ulah segelintir pejabat yang gagal menjaga integritas. Toh, dipilih oleh DPRD pun tak pernah menjadi jaminan bahwa korupsi kepala daerah akan hilang.

Yang dibutuhkan kini ialah ketegasan negara, pendidikan politik publik, serta keberanian menata ulang ekosistem politik uang agar tidak terus-menerus menghasilkan pemimpin yang menjadikan kekuasaan sebagai cara membayar utang, bukan sebagai sarana melayani rakyat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Selektif Lakukan Perawatan, Michelle Ziudith: Aku Maunya Natural
• 7 jam laluinsertlive.com
thumb
Presiden Prabowo Ingatkan Peringatan Dini BMKG Jadi Acuan Saat Perayaan Nataru
• 12 jam lalumerahputih.com
thumb
Presiden Prabowo Tinjau Posko Pengungsian MAN 1 Langkat
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
Prof Henry Subiakto Minta APH Tak Asal Tangkap: Sementara Perusak Negara Rugikan Rakyat Dibiarkan
• 22 jam lalufajar.co.id
thumb
Uya Kuya dan Gus Miftah Wisuda S2 di Unissula Semarang, Dapat Gelar Apa?
• 8 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.