FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Guru Besar FEB UGM Prof. Dr. R. Agus Sartono menyebut tantangan terbesar dalam memulihkan pendidikan di daerah terdampak bencana Sumatra adalah waktu yang lama dalam memulihkan infrastruktur pendidikan yang memadai. Proses pembangunan ini menurut pekerjaannya akan memakan waktu minimal 6 bulan, bahkan lebih.
Oleh karena itu, memastikan kemampuan anggaran daerah pun diperlukan. “Boleh jadi Kabupaten atau Kota dan Provinsi tidak cukup tersedia dana. Jangankan membangun akibat bencana, memperbaiki infrastruktur sekolah yang rusak berat saja banyak pemerintah daerah yang tidak mampu. Di sini sangat diperlukan afirmasi dari Pemerintah Pusat,” ujar Agus Sartono dilansir dari situs resmi UGM, Sabtu (13/12).
Tak kalah penting, ia mengingatkan bahwa bantuan dana pendidikan kepada para siswa yang terdampak. Para orang tua siswa sangat membutuhkan bantuan tunai untuk memenuhi kebutuhan mereka.
“Siswa sekolah perlu mendapat bantuan untuk pengadaan pakaian dan alat tulis sekolah. Akan lebih baik lagi jika diberikan bantuan tunai untuk siswa selama enam bulan kedepan. Ini tidak cukup hanya dengan KIP Sekolah saja,” jelasnya.
Perhatian kepada guru pun diperlukan. Para guru sekolah yang terdampak, memerlukan konseling untuk menyembuhkan trauma mereka. Menurut Deputi Menko PMK 2014-2021 ini, guru pun harus dipastikan kebutuhan dasarnya terpenuhi agar mampu menjalankan tugasnya kembali mengajar di sekolah.
Guru Besar FEB UGM Prof. Dr. R. Agus SartonoSehingga pendanaan yang besar diperlukan dalam melakukan perbaikan pasca bencana.
Ia berpendapat bahwa akan bijaksana, jika dana Makan Bergizi Gratis (MBG) difokuskan untuk daerah-daerah yang terdampak bencana.
Terlebih, kemampuan penyerapan dana MBG per tahun 2025 baru sekitar 60 triliun. Sementara anggaran MBG 2026 diperkirakan sebesar 375 triliun yang akan diambilkan dari anggaran fungsi pendidikan 20% APBN/APBD.
“Saya berpendapat akan jauh lebih bijaksana apabila Sebagian direlokasi untuk mengembalikan infrastruktur pendidikan terlebih dahulu,” tegasnya.
Kebijakan ini dianggapnya tak hanya memperkecil gap pendidikan antar daerah, tetapi sekaligus bentuk nyata pemerintah melaksanakan amanat UUD 1945. Terlebih Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Keputusan MK Nomor3/PUU-XXII/2024, bahwa pemerintah wajib menyediakan pendidikan dasar-SD dan SMP gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. (Pram/fajar)





