FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, kembali menegaskan klaim pihaknya terkait dugaan kepalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Ia mengatakan, kesimpulan tersebut merujuk pada kajian forensik digital yang dilakukan salah satu kliennya, Rismon Sianipar.
“Ijazah Jokowi 11.000 triliun persen palsu. Ungkapan hiperbolis dan metaforis ini dikenal publik, setelah klien kami Dr Rismon Sianipar mempopulerkannya,” kata Ahmad kepada fajar.co.id, Sabtu (13/12/2025).
Dijelaskan Ahmad, ungkapan tersebut merujuk pada klaim data terkait uang di kantong Presiden Jokowi yang sempat viral di media sosial, sebelum kemudian dihapus dari akun resmi Kesekretariatan Presiden.
“Ungkapan ini, merujuk klaim data uang di kantong Jokowi, yang dulu pernah viral lalu dihapus videonya dari akun resmi Kesekretariatan Presiden,” ucapnya.
Ahmad menegaskan bahwa tudingan ijazah palsu yang mereka sampaikan, menurutnya, bukan sekadar klaim tanpa dasar.
“Ijazah Jokowi palsu, bukanlah sekedar klaim. Melainkan kesimpulan akhir dari hasil kajian forensik digital,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan kajian tersebut secara ilmiah, lanjut Ahmad, Rismon Sianipar menuangkan seluruh hasil analisisnya dalam sebuah buku berjudul Jokowi’s White Paper.
“Untuk mempertanggungjawabkan kajiannya secara ilmiah, Dr Rismon Sianipar menuliskan seluruh argumentasinya dalam sebuah buku berjudul ‘Jokowi’s White Paper’,” sebutnya.
Ia menuturkan, buku tersebut memuat berbagai latar belakang, dasar teori, metode, hingga simpulan akhir dari kajian yang dilakukan. Sejumlah kasus internasional juga dirujuk sebagai pengantar.
“Sejumlah kasus dirujuk, sebagai latar belakang. Misalnya, kasus Hitler’s Diaries, Killian Document, sebagai pengantar untuk menjelaskan manfaat Digital Foreresics untuk Autentifikasi Dokumen Analog Palsu,” tukasnya.
Dalam buku tersebut, menurutnya, juga dibahas polemik proses akademik Presiden Jokowi, termasuk serangkaian uji forensik digital.
“Didalam buku juga dijelaskan polemik proses Akademik Joko Widodo. Lalu, masuk materi ujian lintasan stempel ijazah, uji ELA (Error Level Analysis), Overlapping Detection, Analisis Lapisan Visual, uji proportional Spacing dan Kerning, Uji Overlay, Gradient Analysis, Analisa Glyph, Noise Pattern Analysis, hingga mencantumkan sejumlah referensi,” lanjutnya.
Ahmad menyebut, kajian tersebut dibagikan secara gratis kepada publik dalam bentuk dokumen PDF.
“Kabar baiknya, kajian Dr Rismon Sianipar ini dapat diakses secara gratis dalam bentuk dokumen PDF. Bahkan, Dr Rismon Sianipar mengizinkan siapapun untuk mencetak (print) dokumen tersebut untuk kemudahan membaca dan sepanjang tidak untuk tujuan komersil,” jelasnya.
Ia menegaskan, pembagian dokumen tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen ilmiah.
“Dr Rismon Sianipar sengaja membagikan ilmu secara gratis, agar seluruh rakyat Indonesia mendapatkan informasi tentang kebenaran,” Ahmad membeberkan.
“Pembagian file pdf ini juga untuk meneguhkan komitmen bahwa tujuan penelitian Dr Rismon Sianipar semata-mata murni untuk tujuan sains, bukan untuk tujuan bisnis,” tambahnya.
Lanjut dia, tim advokasi yang terdiri dari lebih 60 advokat turut mendampingi perjuangan kliennya.
“Kami dalam Tim Advokasi (lebih dari 60 Advokat bergabung) membersamai perjuangan Dr Rismon Sianipar, karena perjuangan tersebut murni untuk tujuan ilmu, menyingkap kebenaran dan untuk tujuan tegaknya keadilan,” terangnya.
“Tak ada sama sekali terbesit tujuan profit oriented dalam perjuangan ini,” lanjutnya.
Ia juga menyatakan telah memperoleh izin langsung untuk mendistribusikan dokumen tersebut kepada publik.
“Kami secara langsung mendapatkan izin untuk mendistribusikan dokumen PDF tersebut kepada publik, sekaligus memberikan disklaimer siapapun boleh mencetaknya sepanjang bukan untuk tujuan komersil,” katanya.
“Dengan demikian, buku tersebut dapat tersebar secara luas dan diketahui isinya oleh seluruh masyarakat,” imbuhnya.
Menanggapi pernyataan Jokowi yang sebelumnya menyebut akan menunjukkan ijazahnya di pengadilan, Ahmad menyatakan sikap berbeda.
“Meski Jokowi dalam dialog kompas TV mengaku akan menunjukan ijazahnya di pengadilan, namun kami lebih mempercayai hasil kajian forensik digital DR Rismon Sianipar ketimbang testimoni berulang Jokowi,” timpalnya.
Bahkan, ia mengklaim terdapat ketidaksesuaian dalam pernyataan tersebut.
“Bahkan, kami meyakini ada dusta atas klaim Jokowi akan menunjukan ijazah di pengadilan, karena secara hukum ijazah tersebut sudah di sita oleh penyidik Polda Metro Jaya,” tandasnya.
Setelah penetapan tersangka kliennya, Ahmad berharap polemik ini dapat segera mendapatkan kepastian hukum.
“Semoga kasus ini segera terungkap, sehingga kita semua tidak memiliki hutang sejarah pada generasi selanjutnya. Kasus ijazah palsu Jokowi terjadi di era kita, maka kewajiban kita untuk menuntaskannya,” kuncinya.
(Muhsin/fajar)




