Polri memastikan proses penegakan hukum (gakkum) dalam kasus pengeroyokan dua debt collector di Kalibata dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional. Dalam kasus ini, enam anggota Yanma Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan hingga menewaskan korban.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menekankan bahwa penyidikan dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai unsur pengawasan internal.
“Polri akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional, serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12).
Trunoyudo menyebut penyidikan dilakukan oleh tim gabungan penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan objektivitas penanganan kasus yang melibatkan anggota kepolisian.
“Proses penyidikan ini masih berjalan secara simultan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dibackup oleh penyidik dari Mabes Polri atau Bareskrim Polri,” ucapnya.
Enam anggota Yanma Mabes Polri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dua mata elang, MET dan NAT, yang tewas setelah dikeroyok di depan TMP Kalibata. Motif pengeroyokan dipicu ketika kedua korban memberhentikan sepeda motor yang digunakan oleh anggota.
Para pelaku juga tengah diproses secara etik dan dijadwalkan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri pada 17 Desember 2025. Sementara dugaan pengrusakan kios yang muncul pascakejadian masih menunggu laporan resmi yang masuk ke kepolisian.



