Keroyok ”Debt Collector” hingga Tewas, Enam Polisi Dijerat Pelanggaran Kode Etik Berat

kompas.id
22 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Enam polisi dijadikan tersangka pengeroyokan yang menewaskan dua penagih utang atau debt collector di Kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Mereka juga diduga melakukan pelanggaran kode etik dan terancam diberhentikan.

Keenam polisi itu Adalah Brigadir IAM, Brigadir Dua (Bripda) JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AN. "Keenam tersangka adalah anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri," katabKepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025) malam.

Kasus diawali ketika kendaraan yang digunakan oleh salah satu anggota diberhentikan oleh korban. "Jadi kendaraan tersebut memang digunakan oleh anggota (polisi), sehingga inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut," kata Trunoyudo.

Dia mengatakan, keenam polisi itu dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang  pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun ia enggan menjabarkan lebih jauh hingga pengeroyokan terjadi.

Trunoyudo menuturkan, kerusuhan yang terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP), Kamis (11/12/2025) telah menjadi perhatian polisi dan segera diselidiki.

Ia mengatakan, kasus ini bermula saat polisi mendapatkan laporan adanya kejadian adanya dua pria terkapar di area parkir depan TMP Kalibata Kamis sekitar pukul 15.45 WIB.

Sekitar 15 menit berselang, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka, dengan kondisi seketika itu didapati MET (41) dinyatakan tewas di lokasi. Adapun NAT (32) korban lainnya, mengalami luka serius, dan kemudian meninggal di Rumah Sakit Budi Asih.

Baca JugaPengeroyokan di Kalibata Berujung Anarkistis Massa

Pada Kamis malam juga terjadi pembakaran fasilitas warga berupa kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian. Akibat dari peristiwa tersebut, beberapa fasilitas milik warga mengalami kerusakan.

Berdasarkan pendataan, setidaknya ada empat unit mobil dan tujuh unit sepeda motor rusak. Lalu ada 14 lapak pedagang rusak, dua kios terbakar atau rusak berat, dan dua rumah warga mengalami kerusakan seperti kaca pecah.

Dari dua kejadian itu, ujar Trunoyudo, polisi segera melakukan tempat kejadian perkara (TKP) termasuk memeriksa 12 saksi  yang melihat, mengalami dan mendengar langsung peristiwa serta memeriksa sejumlah barang bukti termasuk memeriksa rekaman CCTV (kamera pengawas) di sekitar lokasi.

Baca JugaPengeroyok ”Mata Elang” di Kalibata Diburu Polisi, Kios-kios Pedagang Telanjur Rusak

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti, maka penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka yang kesemuanya adalah polisi.

Trunoyudo mengatakan, penyidikan ini masih berjalan secara simultan. Penyidikan telah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dibantu dengan penyidik dari Bareskrim Polri. "Dalam hal ini tentunya Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu," katanya.

Polisi berjanji menegakkan hukum secara transparan, profesional dan proporsional, serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polisi juga memeriksa pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan keenam tersangka.

Dari hasil pengumpulan alat bukti, keenam tersangka telah cukup bukti melakukan pelanggaran koda etik profesi Polri. Berdasarkan pasal 17 ayat 3 Peraturan Polisi nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, perbuatan yang dilakukan keenam  terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat.

"Terhadap 6 terduga pelanggar, akan dilaksanakan sidang komisi koda etik pada hari Rabu, (17/12/2025).

Sebelumnya, Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pemicu kejadian pengeroyokan ketika dua ”mata elang” hendak menagih kredit sepeda motor.

Pemilik sepeda motor, kata Nicolas, tidak terima ketika dihentikan. Ia lalu memanggil delapan kawannya. ”Dua mata elang ini lalu dianiaya dan dikeroyok. Satu meninggal di tempat dan satu lagi tidak sadarkan diri,” kata Nicolas.

Mendengar kabar itu, rekan-rekan korban datang ke lokasi pengeroyokan. Mereka meminta pertanggungjawaban. Namun, warga sekitar mengatakan tidak tahu siapa pelakunya.

Tidak puas dengan jawaban itu, menurut Nicolas, mereka merusak kios-kios pedagang. Dia mengklaim, polisi di lokasi kejadian sudah berusaha melerai pertikaian.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BMKG: Siaga, hujan petir berpotensi guyur mayoritas daerah pada Minggu
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Kecanduan Milk Tea Berujung ke Rumah Sakit, Gadis 20 Tahun Terserang Penyakit Langka Hemiskonia Nonketotik Diabetik
• 18 jam laluerabaru.net
thumb
PBNU Minta Gus Yahya Tempuh Majelis Tahkim Jika Tak Terima Hasil Rapat Pleno
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Meski Tampil Buruk di Liga Champions, Chelsea Kembali ke Jalur Kemenangan Lawan Everton di Liga Inggris
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Momen Haru Prabowo Gendong Balita Pengungsi di Takengon, Langsung Diunggah Sang Ibu
• 17 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.