Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK

merahputih.com
13 jam lalu
Cover Berita

MerahPutih.com - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, menilai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan undang-undang dan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Peraturan tersebut mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga negara.

Menurut Mahfud, Perkap itu melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketentuan tersebut, kata dia, telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun apabila hendak menduduki jabatan di institusi sipil.

“Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/12).

Baca juga:

Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat

Selain itu, Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menilai Perkap tersebut bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal tersebut hanya membuka ruang bagi anggota TNI dan Polri untuk menduduki jabatan sipil tertentu sepanjang diatur secara tegas dalam undang-undang sektoral.

Ia mencontohkan Undang-Undang TNI yang secara eksplisit mengatur 14 jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif.

Sementara itu, Undang-Undang Polri tidak mengatur secara spesifik jabatan sipil yang dapat diduduki anggota Polri tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

“Jadi, Perkap itu tidak memiliki dasar hukum dan konstitusional,” tegas Mahfud.

Baca juga:

Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri

Mahfud juga mengoreksi pandangan yang menyebut status Polri sebagai institusi sipil secara otomatis memungkinkan anggotanya menduduki berbagai jabatan sipil. Menurut dia, setiap profesi tetap dibatasi oleh fungsi dan bidang tugas masing-masing.

“Sesama profesi sipil saja ada batasan. Dokter tidak bisa menjadi jaksa, dosen tidak boleh menjadi jaksa, jaksa juga tidak bisa menjadi dokter,” ujarnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perkap Nomor 10 Tahun 2025 pada Rabu, 10 Desember 2025. Aturan tersebut kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum sehari setelahnya.

Dalam Pasal 3 ayat (1) Perkap tersebut diatur mengenai penugasan anggota Polri di sejumlah kementerian dan lembaga negara, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik dalam jabatan manajerial maupun nonmanajerial. (Pon)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
IPA: Peningkatan Produksi Migas Nasional Butuh Kepastian Hukum
• 18 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Aktivis Maluku Minta 6 Anggota Polri yang Jadi Tersangka Pengeroyokan Matel Dipecat!
• 16 jam laludisway.id
thumb
Petaka Tanggul Jebol Mengancam AS, Ribuan Orang Dievakuasi
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Natal Bersama Pasar Modal 2025, OJK: Harmoni Jadi Penopang Ketahanan Pasar di Tengah Gejolak Global
• 49 menit laluidxchannel.com
thumb
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
• 2 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.