jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka pengeroyokan yang terjadi di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12).
Pengeroyokan itu menyebabkan dua orang yang diduga Mata Elang atau debt collector alias penagih utang, berinisial MET dan NAT tewas.
BACA JUGA: Mata Elang Tewas Dikeroyok di Kalibata Jaksel, Satu Orang Kritis
"Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut," kata kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12).
Trunoyudo menjelaskan enam tersangka merupakan anggota Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri.
BACA JUGA: Buntut 2 Mata Elang Tewas, 9 Kios dan 8 Kendaraan Dibakar
"Enam orang anggota Polri, anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri, sebagai terduga pelanggar berinisial Brigadir IAM, Bribda JLA, Bribda RGW, Bribda IAB, Bribda BN, dan Bribda AN," katanya.
Enam polisi itu pun dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan kematian.
BACA JUGA: Awal Mula Pengeroyokan Hingga Tewaskan 2 Mata Elang
"Polri menegaskan bahwa proses penyidikan ini masih berjalan, kami berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapa pun dan tidak pandang bulu," kata Trunoyudo.
Polda Metro Jaya membenarkan informasi mengenai dua orang yang meninggal dunia akibat pengeroyokan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12) malam.
"Benar bahwa korban yang kedua meninggal dunia semalam di RS Bhudi Asih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Namun, kepolisian masih mendalami apakah dua orang yang meninggal itu merupakan penagih hutang atau mata elang (matel).
"Ini masih didalami karena saksi masih terbatas, info awalnya seperti itu," ujar Budi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan




