Gaji PPPK Paruh Waktu Rp1,5 Juta, SPMT 1 Januari 2026

jpnn.com
1 hari lalu
Cover Berita

jpnn.com - MATARAM – Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sudah menyiapkan anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu.

Adapun penyerahan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Mataram dijadwalkan pada 22 Desember 2025.

BACA JUGA: Bu Reni Tegaskan Skema PPPK Paruh Waktu Hanya Jembatan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono menyebutkan, penerima SK PPPK Paruh Waktu sebanyak 3.067 orang.

"Jika tidak ada kendala, sebanyak 3.067 calon PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintah Kota Mataram terima SK pada Senin (22/12-2025)," kata Taufik Priyono di Mataram, Jumat (12/12).

BACA JUGA: Jangan Ada PPPK Selalu Terima Gaji, tetapi Cuma Tidur-tiduran di Rumah

Dikatakan, sebanyak 3.067 calon PPPK paruh waktu tersebut sudah dinyatakan lulus verifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pada tahap verifikasi jumlah calon PPPK paruh waktu di Kota Mataram sebanyak 3.070 orang.

BACA JUGA: BKN Desak Pemda Tetapkan SPMT PPPK Paruh Waktu Paling Lambat 1 Januari 2026

Namun, yang sudah memiliki NIP PPPK Paruh Waktu yang dikeluarkan oleh BKN sebanyak 3.067 orang.

Sedangkan tiga orang calon PPPK paruh waktu tersebut tidak bisa dilanjutkan proses verifikasi karena beberapa faktor yakni, satu orang meninggal dunia, satu orang diberhentikan dari dinas tempatnya bertugas.

Adapun satu orang lagi mengundurkan diri karena tidak bersedia menjadi PPPK paruh waktu.

"Calon PPPK paruh waktu yang mengundurkan diri itu tidak ada alasannya, dia tidak mau melengkapi berkas yang diminta. Jadi kami anggap mengundurkan diri," katanya.

Taufik mengatakan, jadwal penyerahan SK PPPK paruh waktu sudah disampaikan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram dan sudah mendapat persetujuan pada tanggal yang ditetapkan.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, lanjutnya, tidak bisa dilakukan pada waktu dekat karena pekan depan agenda kegiatan di Pemkot Mataram cukup banyak.

Menurutnya, SK PPPK paruh waktu dengan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 dan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) terhitung mulai 1 Januari.

SK PPPK paruh waktu nantinya berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan.

Ditegaskan juga bahwa kinerja PPPK paruh waktu akan terus dipantau dan dievaluasi sebagai bahan pertimbangan perpanjangan SK di setiap tahunnya.

Disebutkan juga bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu Rp1,5 juta per bulan.

"Untuk besaran gaji PPPK paruh waktu, masih sama dengan gaji yang diterima ketika menjadi honorer yakni Rp1,5 juta per bulan dan sudah disiapkan untuk tahun 2026," katanya. (sam/antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Respons Cepat Pemulihan Banjir Aceh Dipuji Warga
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
Politik sepekan, komitmen pulihkan bencana hingga Presiden ke Pakistan
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Klasemen Medali Terbaru SEA Games 2025: Indonesia Kokoh di Posisi Runner-up
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Pemangkasan Jumlah BUMN: Danantara Pastikan Tidak Ada PHK Karyawan
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Prabowo kenalkan Seskab Teddy di posko Langkat: Sudah Letkol sekarang
• 14 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.