JAKARTA, iNews.id - Kasus kayu gelondongan terdampar di Kabupaten Pesisir Barat dihentikan Polda Lampung setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam. Penghentian penyelidikan tersebut disampaikan langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf.
Polda Lampung memastikan pengangkutan kayu milik PT Minas Pagai Lumber dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan penyelidikan melibatkan pemeriksaan ahli bersama Kementerian Kehutanan dan Bareskrim Polri. Selain itu, penyidik meminta berita acara verifikasi dari BPHL Wilayah IV Bandar Lampung. Langkah ini dilakukan untuk memastikan legalitas muatan dan dokumen pengangkutan.
Penyidik juga memeriksa seluruh dokumen kapal serta 14 orang awak kapal. Pemeriksaan mencakup kelengkapan izin berlayar dan sertifikat awak. Hasilnya, seluruh dokumen dinyatakan sah.
“Hasilnya, seluruh awak memiliki surat izin berlayar dari otoritas yang berwenang,” ujar Kapolda dikutip dari akun IG @humas_poldalampung, Sabtu (13/12/2025).
Irjen Helfi mengungkapkan kapal Ronmas 69 mengangkut kayu dari Mentawai, Sumatera Barat. Tujuan pengiriman adalah PT Makmur Cemerlang melalui Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Seluruh proses pengangkutan disebut telah mengantongi izin resmi.
Kapal tersebut memiliki izin berlayar dengan nomor SIB.IDSIK.1125.0000001 dan SIB.IDSIK.1125.0000002. Izin diterbitkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sikakap. Nakhoda dan awak kapal juga memiliki sertifikat berlayar resmi.
Pemeriksaan muatan kapal turut dilakukan oleh tim penyelidik Polda Lampung. Muatan berupa kayu log dilengkapi dokumen angkut bernomor KB.C 6253225. Kayu tersebut berasal dari PBPH milik PT Minas Pagai Lumber.
“Izin pemanfaatan hutan tertuang dalam SK Nomor 550 Tahun 1995 dan diperpanjang melalui SK Menhut Nomor 502 Tahun 2013,” katanya.
Kapolda menambahkan izin tersebut berlaku surut sejak 13 April 2011. Jangka waktu izin berlaku selama 45 tahun.Dengan demikian, asal-usul kayu dinyatakan legal.
Berdasarkan hasil penyelidikan menyeluruh, Polda Lampung memastikan tidak ditemukan unsur pidana. Oleh karena itu, kasus kayu terdampar Pesisir Barat dihentikan secara resmi. Langkah ini diambil demi memberikan kepastian hukum.
Sebelumnya, publik dihebohkan video ribuan gelondongan kayu besar terdampar di Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat.Kayu berdiameter sekitar w meter itu tampak memenuhi garis pantai Kabupaten Pesisir Barat. Tak jauh dari lokasi terlihat kapal tongkang yang kandas.
Kayu tersebut terdiri atas meranti merah, meranti putih, dan kayu kruing. Total muatan mencapai sekitar 4.800 kubik dan berasal dari Sumatra Barat. Tongkang kandas akibat cuaca ekstrem berupa angin kencang dan gelombang tinggi serta tali pengait lepas hingga kayu berjatuhan.
Original Article




