Jakarta: Fidyah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan dan tidak memiliki harapan untuk menggantinya di lain waktu.
Agar pelaksanaannya benar dan sesuai syariat, berikut penjelasan lengkap tentang cara bayar fidyah, mulai dari pengertian, ketentuan, hingga contoh perhitungannya. Apa Itu Fidyah? Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Dalam konteks ibadah puasa, fidyah adalah denda berupa makanan atau uang yang wajib dibayarkan sebagai pengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan oleh orang-orang tertentu.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: “Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) Siapa yang Wajib Membayar Fidyah? Tidak semua orang yang meninggalkan puasa wajib membayar fidyah. Fidyah diwajibkan bagi:
- Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa
- Orang sakit kronis yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui (menurut sebagian pendapat ulama), jika khawatir terhadap keselamatan bayi
Baca Juga :
Bacaan Niat Puasa Qadha: Arab, Latin, dan ArtiFidyah dapat dibayarkan dalam bentuk:
- Makanan pokok (seperti beras)
- Uang, yang nilainya setara dengan satu porsi makan layak
2. Takaran Fidyah
Untuk setiap 1 hari puasa yang ditinggalkan, fidyah yang harus dibayarkan adalah:
- ± 1 mud makanan pokok (sekitar 0,6–0,75 kg beras)
- Uang sesuai harga satu porsi makan di daerah masing-masing
Fidyah dapat dibayarkan:
- Setiap hari selama bulan Ramadan
- Setelah Ramadan
- Sekaligus setelah seluruh hari puasa yang ditinggalkan diketahui jumlahnya
4. Penyaluran Fidyah
Fidyah wajib diberikan kepada fakir dan miskin. Fidyah bisa disalurkan:
- Secara langsung kepada penerima
- Melalui lembaga zakat atau amil terpercaya
Niat fidyah cukup dilakukan di dalam hati. Contoh niat:
“Saya niat membayar fidyah karena Allah Ta’ala atas puasa Ramadan yang saya tinggalkan.”
Baca Juga :
Puasa Ramadan 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Kalender Kemenag dan MuhammadiyahJika menggunakan beras:
10 × 0,7 kg = 7 kg beras
Jika menggunakan uang (misal Rp30.000 per porsi makan):
10 × Rp30.000 = Rp300.000.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5443323/original/083112500_1765679985-Nanik_S_Deyang.jpeg)


