Kapolri Listyo Sigit Teken Perpol 10/2025: Polisi Bisa Isi Jabatan Sipil tanpa Pensiun Dini

mediaindonesia.com
19 jam lalu
Cover Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, peraturan tersebut menjadi dasar mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari struktur organisasi Polri ke jabatan di kementerian, lembaga, badan, maupun komisi negara.

Menurut Trunoyudo, pengalihan jabatan ini berlandaskan sejumlah regulasi. Pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang dinyatakan masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Landasan kedua merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat dapat diisi oleh anggota Polri.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juga menjadi rujukan. Pada Pasal 147, diatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi. Sementara Pasal 153 mengatur mekanisme pengajuan permintaan penugasan anggota Polri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat kepada Kapolri dengan tembusan kepada menteri terkait dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Trunoyudo menambahkan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 secara khusus mengatur mekanisme teknis pengalihan jabatan tersebut. Dalam peraturan ini, terdapat 17 kementerian, lembaga, badan, dan komisi yang dapat diisi oleh anggota Polri.

Untuk kementerian, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Sementara itu, lembaga dan badan yang dimaksud meliputi Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Trunoyudo menegaskan, pengalihan jabatan anggota Polri dilakukan atas permintaan PPK kementerian atau lembaga terkait. Setelah permintaan diterima, Kapolri akan memberikan persetujuan apabila anggota Polri yang diusulkan dinilai memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jabatan, memenuhi persyaratan, serta tidak memiliki catatan negatif dalam rekam jejak personelnya.

Untuk mencegah terjadinya rangkap jabatan, Polri memastikan bahwa anggota yang ditugaskan di luar struktur akan dimutasikan menjadi perwira tinggi atau perwira menengah dalam rangka penugasan pada kementerian atau lembaga terkait.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang melegalkan penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga tanpa mekanisme pensiun dini sebagai langkah yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mencerminkan ketidaktaatan penegak hukum terhadap konstitusi.

“Perpol ini jelas melawan putusan MK, melanggar hukum, dan memperlihatkan ketidaktaatan penegak hukum terhadap hukum itu sendiri secara terang benderang,” kata Usman Hamid dalam keterangannya pada Sabtu (13/12).

Usman menilai Perpol tersebut merupakan bentuk akal-akalan untuk menyiasati Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan itu menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. (E-3)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BYD Mau Luncurkan Denza Model Terbaru di 2026, Ini Bocorannya
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Keluh Kesah Warga Tangsel Gara-gara Tumpukan Sampah
• 1 jam laludetik.com
thumb
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
• 21 menit lalusuara.com
thumb
Waspada! Gelombang Tinggi hingga 4 Meter pada 13-16 Desember
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Saat Prabowo Kunjungi Pengungsi Korban Bencana Aceh Untuk Ketiga Kalinya
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.