Grid.ID - Upaya banding Nikita Mirzani disesalkan setelah vonis justru makin berat. Praktisi hukum buka suara, beri tanggapan dari sudut pandangnya.
Vonis Nikita Mirzani yang sebelumnya hanya 4 tahun penjara, kini bertambah jadi 6 tahun. Hal ini usai ia melayangkan upaya banding.
Dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya gugur pada vonis pertama, kini setelah mengajukan banding, dakwaan tersebut justru kembali dimasukkan. Diketahui, banding dilakukan Nikita pada Selasa (9/12/2025).
Nikita dianggap terbukti melakukan pencucian uang dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. Menanggapi hal itu, seorang praktisi hukum bernama Jaenudin turut memberikan tanggapan.
Praktisi Hukum Soroti Upaya Banding Nikita Mirzani
Jaenudin menyesalkan keputusan sang aktris yang telah mengajukan banding. Pihaknya menyebut, Nikita seharusnya berterima kasih kepada hakim PN Jakarta Selatan yang telah menghapuskan dakwaan TPPU.
"Sejak awal, harusnya Nikita dan kuasa hukumnya itu terima kasih dengan hakim tingkat pertama atas putusan PN Jakarta Selatan yang udah bijak banget," bebernya, dikutip dari Tribunnews.
Ia lalu menegaskan bahwa tiap tingkatan, keputusan hakim akan berbeda. Sehingga bukan tidak mungkin hukuman justru ditambah makin berat.
"Karena bagaimanapun pertimbangan hukum antara majelis hakim tingkat pertama dan tingkat banding itu pasti berbeda," tambahnya.
Ia pun menambahkan jika sejak awal Nikita memiliki kecenderungan niat untuk melakukan pencucian uang. Jaenudin lantas menyinggung soal mens rea.
"Sejak awal saya mengatakan mens rea-nya itu masuk gitu kan."
Mens rea merupakan kondisi mental atau sikap batin pelaku saat melakukan kejahatan, seperti niat, pengetahuan, kecerobohan, atau kelalaian yang menjadi elemen penting selain tindakan fisik untuk dapat menuntut pertanggungjawaban pidana seseorang. Dalam artian, mens rea memastikan bahwa seseorang hanya dihukum jika tindakannya dilakukan dengan kesengajaan atau sikap mental yang salah, bukan sekadar akibat kecelakaan.
"Bagaimana keputusan Pengaidilan Negeri Jakarta Selatan itu memutuskan TPPU tidak terbukti. Nah, itu sejak awal yang harus menjadi tolok ukur melakukan banding," jelasnya.
Dengan bertambah beratnya vonis hukuman sang aktris, praktisi hukum menilai upaya banding Nikita Mirzani tidak seharusnya dilakukan. Kini ibunda Lolly mendapatkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (*)
Artikel Asli


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5442660/original/022391300_1765554186-20251212BL_Timnas_Indonesia_U-22_Vs_Myanmar_SEA_Games_2025-59.jpg)
