Cara Membuat Ijazah Hilang dan Rusak Baru dengan Mudah

bisnis.com
18 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Bencana alam seringkali menimbulkan dampak lanjutan yang tidak kalah krusial, salah satunya hilang atau rusaknya dokumen penting seperti ijazah. 

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 telah mengatur mekanisme resmi penerbitan ijazah pengganti maupun surat keterangan pengganti ijazah bagi masyarakat yang terterdampak.

Cara Menerbitkan Ijazah Pengganti

Dilansir dari akun media sosial Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasemen), Sabtu (13/12/2025), Anda dapat mengajukan permohonanan ke sekolah penerbit ijazah dengan membawa dokumen berikut:

⦁ Fotokopi ijazah (jika tersedia)

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

⦁ Kartu Tanda Penduduk (KTP)

⦁ Pasfoto ukuran 3×4

⦁ Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

Apabila data pemohon tidak ditemukan di sekolah, maka pihak sekolah akan meneruskan proses verifikasi ke dinas pendidikan setempat.

Sementara itu, jika sekolah penerbit terdampak bencana dan tidak lagi beroperasi, pemohon dapat langsung mengajukan permohonan ke dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

Surat Keterangan Pengganti Ijazah

Selain ijazah pengganti, Permendikbudristek juga mengatur penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah, khususnya untuk ijazah yang terbit sebelum Tahun Ajaran 2024/2025. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang sama dan berlaku untuk seluruh keperluan administratif.

Persyaratan pengajuan ijazah pengganti meliputi:

Ijazah yang rusak dan tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya, atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

⦁ Akta kelahiran

⦁ KTP atau kartu keluarga

⦁ Surat pernyataan tanggung jawab mutlak di atas materai

Permohonan diajukan kepada Kepala Satuan Pendidikan. Jika satuan pendidikan sudah tidak beroperasi, kewenangan penerbitan dialihkan kepada kepala dinas pendidikan setempat.

Dokumen pengganti, baik ijazah pengganti maupun surat keterangan pengganti ijazah, sah secara hukum dan berlaku untuk semua keperluan, termasuk melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, maupun pengurusan administrasi lainnya. (Angela Keraf)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Klaim Sedang Tertibkan Pelaku Pembalakan Liar
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Falcon Pictures Hadirkan Gala Film Comic 8: Revolution Santet K4BIN3T, Sajikan Komedi Total dan Revolusi Komika Baru
• 11 menit lalupantau.com
thumb
Coba Selundupkan Reptil Dilindungi ke Luar Negeri, WNA Mesir Diciduk di Bandara Soekarno-Hatta
• 21 jam lalumatamata.com
thumb
Pertamina Patra Niaga Hadirkan Program SIGAP untuk Mitigasi Bencana dan Adaptasi Iklim di Lampung
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
PBNU Resmi Tunjuk Muhammad Nuh Jadi Katib Aam Gantikan Ahmad Said Asrori
• 9 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.