Bisnis.com, JAKARTA — Bencana alam seringkali menimbulkan dampak lanjutan yang tidak kalah krusial, salah satunya hilang atau rusaknya dokumen penting seperti ijazah.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 telah mengatur mekanisme resmi penerbitan ijazah pengganti maupun surat keterangan pengganti ijazah bagi masyarakat yang terterdampak.
Cara Menerbitkan Ijazah PenggantiDilansir dari akun media sosial Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasemen), Sabtu (13/12/2025), Anda dapat mengajukan permohonanan ke sekolah penerbit ijazah dengan membawa dokumen berikut:
⦁ Fotokopi ijazah (jika tersedia)
⦁ Kartu Tanda Penduduk (KTP)
⦁ Pasfoto ukuran 3×4
⦁ Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
Apabila data pemohon tidak ditemukan di sekolah, maka pihak sekolah akan meneruskan proses verifikasi ke dinas pendidikan setempat.
Sementara itu, jika sekolah penerbit terdampak bencana dan tidak lagi beroperasi, pemohon dapat langsung mengajukan permohonan ke dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
Surat Keterangan Pengganti Ijazah
Selain ijazah pengganti, Permendikbudristek juga mengatur penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah, khususnya untuk ijazah yang terbit sebelum Tahun Ajaran 2024/2025. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang sama dan berlaku untuk seluruh keperluan administratif.
Persyaratan pengajuan ijazah pengganti meliputi:Ijazah yang rusak dan tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya, atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
⦁ Akta kelahiran
⦁ KTP atau kartu keluarga
⦁ Surat pernyataan tanggung jawab mutlak di atas materai
Permohonan diajukan kepada Kepala Satuan Pendidikan. Jika satuan pendidikan sudah tidak beroperasi, kewenangan penerbitan dialihkan kepada kepala dinas pendidikan setempat.
Dokumen pengganti, baik ijazah pengganti maupun surat keterangan pengganti ijazah, sah secara hukum dan berlaku untuk semua keperluan, termasuk melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, maupun pengurusan administrasi lainnya. (Angela Keraf)


