JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkap modus pemilik wedding organizer Ayu Puspita menipu ratusan korban. Ayu Puspita menawarkan paket pernikahan yang menarik korban.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Imam Imanuddin mengatakan tersangka Ayu Puspita dan Dimas menawarkan paket murah ke korban.
"Kenapa bisa menarik korban karena ada yang ditawarkan korban dalam bentuk fasilitas paket yang murah," kata Kombes Imam Imanuddin saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Baca juga: Penipuan WO Ayu Puspita: Korban 207 Orang, Total Kerugian Rp 11,5 Miliar
Iman mengatakan paket yang ditawarkan ke korban seperti liburan wisata hingga honeymoon.
Apabila korban sudah melunasi sebelum tenggat waktu akan mendapatkan keuntungan lain.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=penipuan, Polda Metro Jaya, korban penipuan, penipuan wedding organizer, wedding organizer Ayu Puspita, Ayu Puspita&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xMy8xNDI4NTQ0MS90ZXJ1bmdrYXAtbW9kdXMtcGVuaXB1YW4td28tYXl1LXB1c3BpdGEtdGF3YXJrYW4tcGFrZXQtbGlidXJhbi1oaW5nZ2E=&q=Terungkap Modus Penipuan WO Ayu Puspita: Tawarkan Paket Liburan hingga Honeymoon§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `"Ada tawaran fasilitas ditawarkan misalnya tempat pernikahan fantastis. Kemudian paket liburan yang ditawarkan para tersangka ke Bali misalnya, dengan paket honeymonn sehingga menarik korban untuk gunakan jasa para tersangka," kata dia.
Selain itu, Iman mengatakan Ayu Puspita sudah menjalankan wedding organizer sejak tahun 2016 lalu. Pada 2024, Ayu Puspita menjadikan jasa pernikahan berbadan hukum.
"Sejak kapan berlangsung, kegitaan jasa pernikahan berlangsung 2016, kemudian 2024 tersangka meningkatkan badan hukum," ucap dia.
Baca juga: Korban WO Ayu Puspita Merasa Dihina karena Katering Dikirim Saat Resepsi Berakhir
Untuk kerugian korban per orang, kata dia, nilainya variatif seperti Rp 40 juta dan Rp 60 juta. Kini korban yang melapor ke polisi berjumlah 207 orang dengan total kerugian mencapai Rp 11,5 miliar.
"Kerugian korban variatif diminta untuk membayar DP (uang muka) terlebih dahulu sehingga kerugian variatif dari ada yang Rp 40 juta dan Rp 60 juta," kata dia.
Atas perbuatan itu, Ayu Puspita dan Dimas dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


